Napi Pencatut Nama Kabid Humas Polda Lampung Diringkus Polsek Kota Agung
Pelaku (kaos merah) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Agung. Foto: Sayuti
Tanggamus-Reza Falepi (26), seorang narapidana (napi) ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatutnama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Kades dan Guru SD Ikut Terjaring Penggerebekan Kasus Narkoba di Bulok Tanggamus
Kamis, 19 Februari 2026 -
Penggerebekan Beruntun di Bulok Tanggamus, Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Narkoba
Kamis, 19 Februari 2026 -
Ketika Debu Tambang Masuk ke Ruang Kelas Anak-Anak Rejosari
Kamis, 19 Februari 2026 -
Proyek Talud Rp 2,25 Miliar di Gunung Kasih Tanggamus Diduga Asal Jadi
Kamis, 19 Februari 2026
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 19 Februari 2026Oknum Kades dan Guru SD Ikut Terjaring Penggerebekan Kasus Narkoba di Bulok Tanggamus
-
Kamis, 19 Februari 2026Penggerebekan Beruntun di Bulok Tanggamus, Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Narkoba
-
Kamis, 19 Februari 2026Ketika Debu Tambang Masuk ke Ruang Kelas Anak-Anak Rejosari
-
Kamis, 19 Februari 2026Proyek Talud Rp 2,25 Miliar di Gunung Kasih Tanggamus Diduga Asal Jadi









