Napi Pencatut Nama Kabid Humas Polda Lampung Diringkus Polsek Kota Agung
Pelaku (kaos merah) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Agung. Foto: Sayuti
Tanggamus-Reza Falepi (26), seorang narapidana (napi) ditangkap aparat Polsek Kotaagung atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencatutnama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025
Selain itu, warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus ini juga mencatut nama anggota DPRD, kasatreskrim hingga kepala pekon dalam mengelabui korbannya.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono mengatakan, terbongkarnya kasus itu atas laporan warga yang menjadi korban. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Selasa (25/3/2020) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan napi di salah satu lapas di Provinsi Lampung," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3/2020).
Menurut AKP Muji, korban Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus mengalami kerugian sebesar Rp6 juta yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku dalam melancarkan aksinya sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu sesuai dengan hasil screenshot whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata Muji Harjo.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah 2/3 hukuman karena merupakan residivis. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 21 Desember 2025KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
-
Jumat, 19 Desember 2025Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
-
Jumat, 19 Desember 2025Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
-
Kamis, 18 Desember 2025BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan









