• Kamis, 25 April 2024

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

Kamis, 26 Maret 2020 - 10.42 WIB
667

Surat edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1441/IV.02/2020. Foto: Dirsah/Kupastuntas.co

Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperpanjang masa belajar di rumah untuk para siswa PAUD-SMP di Kabupaten setempat.

Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Nomor : 421/1441/IV.02/2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan, yang diterima Kupastuntas.co dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico, Kamis (26/03/2020).

Dalam SE tersebut terdapat 7 poin langkah untuk penangkalan Covid-19 di satuan pendidikan yakni ;

1. Waktu belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis satuan pendidikan dilaksanakan dengan jarak jauh/balajar di rumah dari tanggal 30 Maret - 12 April 2020.

2. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai Pandemi Covid-19, dan tidak terlalu membebani siswa dan orang tua/wali.

3. UN dibatalkan, selanjutnya ujian sekolah, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Disidik/Kemenag.

4. BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk keperluan dalam pencegahan dalam Pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, handsanitizer, disinfectant, masker dan biaya belajar daring/jarak jauh.

5. Guru dan para siswa apabila tidak ada kepentingan mendesak untuk tidak berpergian dan tetap melakukan kegiatan di rumah.

6. Semua jenjang satuan pendidikan harus selalu menjaga kebersihan lingkungan serta PBHS

7. Apabila terjadi gangguan kesehatan segera memeriksakan diri ke Puskesmas dan RS.

Plt Kepala Disdik Lampung Selatan Thomas Amirico menegaskan, SE terkait diberlakukan kepada para pelajar yang disesuaikan dengan kewenangan dinas pendidikan setempat. "Iya, ini berlakukan untuk PAUD-SMP/sederajat sesuai kewenangan kita," tandasnya. (*)

Editor :