Diduga Miliki Sabu dan Ekstasi, Polres Lampura Amankan Dua Oknum Anggota Polda Sumsel
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono bersama Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko memberi penjelasan, Kamis (26/3/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan ektasi, dua oknum anggota polisi diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 18 Januari 2026Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
-
Selasa, 13 Januari 202611 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
-
Selasa, 13 Januari 2026Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
-
Senin, 12 Januari 202611 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed









