Diduga Miliki Sabu dan Ekstasi, Polres Lampura Amankan Dua Oknum Anggota Polda Sumsel

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono bersama Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko memberi penjelasan, Kamis (26/3/2020). Foto: Sarnubi
Lampung Utara-Diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu dan ektasi, dua oknum anggota polisi diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua oknum itu diamankan Rabu (25/3/2020) malam di wilayah Sungkai Utara.
"Keduanya diamankan karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis (26/3/2020)
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menambahkan, penangkapan terhadap kedua oknum anggota tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kedua tersangka berinisial A dan T diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Sungkai Utara. Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu dan 5 butil ekstasi," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kedua oknum anggota Polri bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pangkat brigadir. Keduanya akan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 September 2025
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
-
Selasa, 16 September 2025
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
-
Jumat, 12 September 2025
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
-
Jumat, 12 September 2025
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin