Cegah Covid -19, FORMI Pringsewu Bagikan Masker dan Jahe Merah
Pengurus FORMI Kabupaten Pringsewu saat membagikan masker dan jahe merah kepada warga, Selasa (24/03/2020). Foto: Manalu/Kupastuntas.co.
Pringsewu - Federasi Masyarakat Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kabupaten Pringsewu membagikan sekitar 500 masker dan jahe merah kepada masyarakat, Selasa (24/03/2020) sore.
Masker dibagikaan disepanjang jalan Lintas Barat, mulai dari Res Area, Tugu Ornamen Pringsewu, Tugu Gajah, Pendopo hingga di area SPBU Pringsewu. Dengan demikian dalam pembagian masker tidak ada pengumpulan massa hal itu sesuai dengan aturan atau maklumat Kapolri yang melarang untuk mengumpulkan massa.
Ketua Umum FORMI Kabupaten Pringsewu Maulana M Lahudin mengatakan, pembagian masker dan jahe merah sebagai bentuk kepedulian FORMI dalam mencegah penyebaran Covid - 19. "Masker yang kami bagikan asli buatan warga Pringsewu dan beda dengan masker biasanya karean bisa dipakai berulang kali," ungkap Maulana.
Menurut Maulana, terlaksananya pembagian masker ini berkat partisipasi urunan dari anggota FORMI dan kedepan, pembagian masker akan dilakukan kembali. "Selain masker, kami juga membagikan jahe merah mengingat jahe merah sangat bagus untuk ketahanan tubuh," kata Maulana yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Pringsewu.
Sekretaris Umum FORMI Umbar S Susilo yang ikut turun membagikan masker dan jahe merah mengatakan, saat ini masyarakat sangat membutuhkan masker mengingat keberadaan masker yang semakin langka dan jikapun ada harganya cukup mahal. "Mudah mudahan bermanfaat bagi masyarakat meskipun kami belum bisa membagikan masker dalam jumlah yang besar," tukasnya.
Salah satu penerima masker Ratno (30) pedagang bakso bakar di Tugu Gajah mengucapkan terimakasih kepada FORMI yang telah membagikan masker. "Alhamdulillah sudah membantu, sekarang ini susah nyari masker dan sejauh ini belum ada pihak yang yang membagikan masker, sekali lagi terimakasih karena masker ini sangat bermanfaat buat saya," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Selama 2025, Polres Pringsewu Tangani 82 Kasus Narkoba dengan 111 Tersangka
Rabu, 31 Desember 2025 -
Korupsi KUR dan KUPEDES, Eks Mantri Bank di Pringsewu Divonis 3 Tahun dan Denda 357 Juta
Rabu, 31 Desember 2025 -
Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat
Selasa, 30 Desember 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Direktur PERUMDA Air Minum Way Sekampung dan Pimpinan BAZNAS
Selasa, 30 Desember 2025









