4 Pelaku Pemakai Sabu Ditangkap Polsek Talangpadang

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talangpadang Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Tanggamus - Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dibekuk Polsek Talangpadang Polres Tanggamus di Gang Ketileng, Pekon Talangpadang, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.
Dari empat pelaku tersebut yakni Rizki Anggino alias Bodong (20), warga Gang Ketileng Pekon Talang Padang, Kecamtan Talangpadang, Tanggamus, Aminudin (43) warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, M. Yusuf (34) warga Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jabar dan Yudi Supriandi (28) warga Desa Cipicung, Kecamatan Gunung Sebelah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan keempat pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba di rumah pelaku Rizki Anggiano alias Bodong.
"Berdasarkan informasi dan penyelidikan ternyata benar para pelaku sedang menyalahgunakan Sabu dan langsung ditangkap pada Sabtu (21/03/2020) pukul 20.30 WIB," ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (24/3/2020).
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kini ketiga pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. "Untuk penyidikannya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Rizki Anggiano alias Bodong dipersangkakan pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 Tahun. "Terhadap ketiga pelaku lainnya, dipersangkakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Renggut Nyawa, Warga Waytuba Tanggamus Meninggal Saat Ditandu Menuju Puskesmas
Kamis, 11 September 2025 -
Harga Mantang di Tanggamus Meroket, Varietas Oren Madu Jadi Primadona
Rabu, 10 September 2025 -
Paripurna Gagal, Anggota DPRD Tanggamus Tetap Asyik Dinas Luar ke Jakarta
Selasa, 09 September 2025 -
Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Tanggamus Ditunda Tiga Hari
Senin, 08 September 2025