• Kamis, 03 Oktober 2024

KPU Way Kanan Tunda Pelantikan PPS Pilkada 2020

Minggu, 22 Maret 2020 - 18.11 WIB
160

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, S.H. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Way Kanan tahun 2020, Minggu (22/03/2020).

Penundaan tersebut dilakukan menyusul Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 259/2020. Tentang penegasan mekanisme kerja teknis pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020, sebagai tindak lanjut pelaksanaan keputusan KPU nomor 179/2020.

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, S.H. mengatakan, Penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini, dalam rangka menindak-lanjuti SE KPU RI tentang panduan tindak-lanjut pencegahan penularan Infeksi Covid-19.

"Dimana untuk sementara waktu, kita tidak diperkenankan mengadakan rapat-rapat dan mengumpulkan banyak orang. 

Semula agenda pelantikan anggota PPS akan dilaksanakan di 5 lokasi hari ini, dan akan dilantik oleh lima Komisioner KPU, dimana pelantikan terbagi dalam 5 lokasi, yaitu Kecamatan Blambangan Umpu dan Negeri Agung di Aula KPU Way Kanan oleh Ketua KPU, Refki Dharmawan. Kecamatan Bahuga, Buay Bahuga, Bumi Agung dan Way Tuba di STIT Al Hikmah Pisang Baru oleh Komisioner Divisi Hukum, Doan Endedi," ungkapnya.

"Untuk Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar di Aula Kecamatan Negeri Besar oleh Komisioner Divisi Teknis, Noprisyah Harianto. Sedangkan untuk Kecamatan Baradatu, Gunung Labuhan di aula Kecamatan Baradatu oleh Komisioner Divisi, Parmas dan SDM Tri Sudarto, S.Pd, dan untuk Kecamatan Banjit, Kasui, serta Rebang Tangkas, dilaksanakan di aula Kecamatan Banjit oleh komisioner Divisi Data dan Informasi, I Gede Klipz Darmaja. Namun seiring keluarnya SE penundaan dari KPU RI, maka pelantikan PPS Way Kanan juga ditunda. Hal ini salah satu upaya kita melindungi para PPS dari potensi tertular Corona," lanjut Refki.

"Selain penundaan pelantikan PPS melalui keputusan nomor 179/2020 KPU, kita juga menunda agenda verifikasi syarat calon perseorangan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan penundaan pemutakhiran serta penyusunan daftar pemilih, penundaan ini dilakukan setelah berkordinasi dengan Bawaslu Way Kanan," tutupnya. (*)