Pakai Sabu, Remaja dan Pegawai Salon di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Jumat (20/03/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Seorang remaja warga Bandar Kagungan Raya, Lampung Utara ditangkap anggota Polsek Abung Selatan bersama seorang pegawai salon, saat akan menkonsumsi narkoba jenis sabu, Jumat (20/03/2020).
Kedua pelaku tersebut berinisial YS (55) adalah pegawai salon di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bersama MH (18) yang juga warga setempat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba itu menurut Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto dilakukan setelah mendapatkan informasi, kata AKP Sukimanto, anggota Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan kedua orang pelaku berikut barang buktinya.
"Kita langsung menindak-lanjuti laporan itu, dan benar ada dua orang pelaku yang akan menggunakan narkoba jenis sabu itu di TKP salon milik salah seorang tersangka," ujar AKP Sukimanto.
Bersama keduanya, diamankan barang bukti satu paket kecil serbuk yang diduga kuat sabu, dan menurut keterangan tersangka paket sabu itu seharga Rp200 ribu. "Dan satu buah alat hisap (bong) dan tiga buah korek api," lanjutnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









