• Kamis, 03 Oktober 2024

Polsek Negara Batin Way Kanan Ringkus Pelaku Penyalaguna Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 19 Maret 2020 - 14.44 WIB
518

2 Tersangka yang di amankan di polsek way kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Jajaran Anggota Polsek Negara Batin berhasil meringkus pelaku kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu. Dengan mengamankan dua tersangka di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial PR Alias Naseb (43) dan JU (44) keduanya merupakan warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/03/2020)

Kapolres Way Kanan AKBP Daniel Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

"Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya saat dilokasi mendapati dua orang laki-laki yang mengaku bernama PR alias Naseb dan JU diduga melakukan penyalahgunaan narkotika," terangnya.

Dari hasil penggeledahan oleh petugas, lanjutnya, ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat  0,28 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik, dan dua korek api gas. Kini kedua TSK beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun," tutupnya. (*)


Editor :