• Jumat, 29 Maret 2024

Cegah Covid-19, Pemkab Pesawaran Terapkan Sistem Kerja Piket

Kamis, 19 Maret 2020 - 18.48 WIB
537

Foto: Ist.

Pesawaran - Berkaitan dengan telah meningkatnya status penanggulangan Covid-19 dari siaga menjadi darurat, Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Sistem Kerja Work From Home (WFH). Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, saat dihubungi, Kamis (19/03/2020).

"Ya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesawaran diminta untuk mengatur sistem kerja Piket, agar pelaksanaan pelayanan administratif dan pelayanan publik tetap berjalan di masing-masing OPD dan Unit Kerja," ungkapnya.

Menurutnya, edaran tersebut akan segera dilakukan secepatnya. "Tadi surat edaran itu sudah ditandatangani pak Bupati (Dendi Ramadhona), jadi besok (Jumat, 20/03) sudah dimulai dan akan ditetapkan hingga 31 Maret 2020," ujarnya.

Dijelaskannya, sistem kerja WFH dilakukan agar bisa meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pemkab Pesawaran. "Jadi pada dasarnya bukan libur, tapi bekerja di rumah, dengan mekanisme Kepala OPD menyusun piket pejabat dan staf, dengan mengatur agar seluruh tugas dan fungsi dapat berjalan secara menyeluruh," jelasnya.

"Jadi kepala OPD mengatur jadwal piket dengan menempatkan jabatan administrator, jabatan pengawas dan staf sesuai dengan kebutuhan fungsional masing-masing bidang dan unit kerja secara bergantian, jadwal Piket masing-masing OPD. Nantinya akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi Setdakab Pesawaran," timpalnya.

Maka dari itu, kata dia, untuk pelayanan publik tetap berjalan dengan maksimal. "Dengan diterapkannya sistem kerja piket ini, kita berharap seluruh roda Pemerintahan tetap bisa berjalan dengan baik, terutama yang berkaitan dengan pelayan publik, sehingga masyarakat masih bisa tetap menikmati pelayanan publik yang telah disediakan pemerintah daerah," tutupnya. (*)

Berita Lainnya

-->