40 PJTKI Lamtim, Sementara Diberhentikan
Foto: Ist.
Lampung Timur - Semua Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Lampung Timur diberhentikan sementara soal pengiriman pekerja migran ke Luar Negeri, hal tersebut ditegaskan terkait merebaknya wabah Virus Corona, Kamis (19/03/2020).
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Budiyul mengatakan, sebanyak 40 PJTKI yang ada di Lampung Timur, dihimbau untuk tidak mengirim atau merekrut calon pekerja migran tujuan luar negeri sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat.
Penegasan pemberhentian sementara itu dilakukan dengan cara memberi surat edaran kepada pengelola PJTKI yang ada di Lampung Timur. "Penetapan itu berlaku hingga 31 Maret mendatang, dan tidak menutup kemungkinan ada perpanjangan larangan pengiriman," kata Budiyul.
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui stafnya akan melakukan pemantauan ke 40 PJTKI, dengan tujuan penertiban dan diharapkan tidak lagi menampung calon buruh migran baru di kantor atau di rumahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









