40 PJTKI Lamtim, Sementara Diberhentikan
Foto: Ist.
Lampung Timur - Semua Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ada di Lampung Timur diberhentikan sementara soal pengiriman pekerja migran ke Luar Negeri, hal tersebut ditegaskan terkait merebaknya wabah Virus Corona, Kamis (19/03/2020).
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Lampung Timur, Budiyul mengatakan, sebanyak 40 PJTKI yang ada di Lampung Timur, dihimbau untuk tidak mengirim atau merekrut calon pekerja migran tujuan luar negeri sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat.
Penegasan pemberhentian sementara itu dilakukan dengan cara memberi surat edaran kepada pengelola PJTKI yang ada di Lampung Timur. "Penetapan itu berlaku hingga 31 Maret mendatang, dan tidak menutup kemungkinan ada perpanjangan larangan pengiriman," kata Budiyul.
Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui stafnya akan melakukan pemantauan ke 40 PJTKI, dengan tujuan penertiban dan diharapkan tidak lagi menampung calon buruh migran baru di kantor atau di rumahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024



