• Rabu, 09 Juli 2025

Resmob Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penganiayaan

Rabu, 18 Maret 2020 - 12.59 WIB
500

Resmob Satreskrim Polres Lampung Utara saat mengamankan pelaku penganiayan, Rabu (18/3/2020) pagi. Foto: ist

Lampung Utara - Tidak terima dituduh memakai narkoba YZ (41) tebas leher JK (24) pakai samurai dan ditangkap Resmob Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan terhadap sksi pelaku YZ (41) ditangkap di rumahnya yang ada di wilayah Kelurahan Tanung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu (18/03/2020) pagi.

Menurutnya pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dan dikuatkan atas keterangan saksi-saksi atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (29/02/2020) sekira pukul 00.30 WIB, di TKP rumah tersangka. 

Dijelaskan, AKP M Hendrik Apriliyanto, kronologis kejadian pada saat itu (kejadian) korban berada di rumah tersangka YZ, dan tersangka menuduh korban telah memakai narkoba di rumahnya. Karena korban merasa tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan tersangka tersebut sehingga akhirnya tersangka tidak bisa mengendalikan emosi dirinya dan mengambil sebilah pedang samurai lalu tersangka membacok korban.

Senjata tajam tersebut dibacokan ke arah leher korban dibagian sebelah kiri sehingga korban mengalami luka. Kemudian tersangka juga merusak sepeda motor milik korban dengan cara menebaskan pedang samurai tersebut ke sepeda motor milik korbannya.

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek sebanyak delapan (8) jahitan dibagian leher sebelah kiri akibat sayatan dari pedang samurai milik tersangka. Selain itu sepeda motor milik korban juga mengalami kerusakan.

"Tersangka dalam tindak pidana penganiayaan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2  KUHPidana, masuk di penganiayaan berat," pungkasnya. (*)

Editor :