HNSI Lampung Timur Resmi Tangani Kasus Nelayan yang Ditahan Polisi
Ketua Umum HNSI Muhmmad Alfian mengunjungi orang tua Safrijal yang ditahan Polisi paska terbakarnya tongkang milik perusahaan. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur sudah resmi mendapat surat kuasa dari keluarga nelayan yang ditahan Polisi paska terjadinya terbakarnya kapal perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nusawantara, Rabu (18/03/2020).
Ketua umum HNSI Lampung Timur Muhammad Alfian menegaskan, penanganan Safrijal secara hukum resmi ditangani oleh HNSI "Semua pengurus HNSI berprofesi sebagai nelayan, sehingga sudah seharusnya persoalan nelayan menjadi tanggung jawab kami" ujar Muhammad Alfian.
"Jika memang ada lembaga lain yang ingin membantu, kami persilahkan, tetapi secara resmi kasus ini sudah ditangani oleh HNSI," lanjutnya.
Sementara itu, Upik orang tua Safrijal membenarkan bahwa keluarga sudah memberikan surat kuasa penanganan anak nya kepada HNSI sebagai pendampingan hukum,"Sudah kami percayakan kepada pak Alfian yang juga masih saudara kami," ungkapnya.
Upik berharap persoalan anak nya yang ditahan polisi segera dibebaskan dan keluarga berharap pihak kepolisian tidak melakukan tindakan fisik yang melukai anak nya."Kami masih heran Safrijal itu ditangkap karena apa, belum ada kejelasan yang kami dapat".Terangya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Ela Targetkan Lamtim Jadi Penghasil Kakao Terbaik di Lampung
Selasa, 27 Januari 2026 -
Prajurit Marinir Asal Lampung Timur Gugur Tertimbun Longsor, Pemakaman Berlangsung Haru
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pembatas Sepanjang 70 Kilometer Disiapkan Hentikan Konflik Gajah-Manusia di Way Kambas
Sabtu, 24 Januari 2026 -
Gerakan Bersatu dengan Alam, Gubernur Lampung Dorong Solusi Adil Atasi Konflik Warga-Gajah di TNWK
Sabtu, 24 Januari 2026









