HNSI Lampung Timur Resmi Tangani Kasus Nelayan yang Ditahan Polisi
Ketua Umum HNSI Muhmmad Alfian mengunjungi orang tua Safrijal yang ditahan Polisi paska terbakarnya tongkang milik perusahaan. Foto: Agus Susanto/Kupastuntas.co
Lampung Timur - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung Timur sudah resmi mendapat surat kuasa dari keluarga nelayan yang ditahan Polisi paska terjadinya terbakarnya kapal perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nusawantara, Rabu (18/03/2020).
Ketua umum HNSI Lampung Timur Muhammad Alfian menegaskan, penanganan Safrijal secara hukum resmi ditangani oleh HNSI "Semua pengurus HNSI berprofesi sebagai nelayan, sehingga sudah seharusnya persoalan nelayan menjadi tanggung jawab kami" ujar Muhammad Alfian.
"Jika memang ada lembaga lain yang ingin membantu, kami persilahkan, tetapi secara resmi kasus ini sudah ditangani oleh HNSI," lanjutnya.
Sementara itu, Upik orang tua Safrijal membenarkan bahwa keluarga sudah memberikan surat kuasa penanganan anak nya kepada HNSI sebagai pendampingan hukum,"Sudah kami percayakan kepada pak Alfian yang juga masih saudara kami," ungkapnya.
Upik berharap persoalan anak nya yang ditahan polisi segera dibebaskan dan keluarga berharap pihak kepolisian tidak melakukan tindakan fisik yang melukai anak nya."Kami masih heran Safrijal itu ditangkap karena apa, belum ada kejelasan yang kami dapat".Terangya. (*)
Berita Lainnya
-
Presiden Prabowo Kucurkan Rp839 Miliar Tangani Konflik Manusia dan Gajah di Way Kambas
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Prabowo Siapkan Banpres Bangun Pagar di Way Kambas, Redam Konflik Gajah dan Warga
Jumat, 13 Maret 2026 -
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024



