• Rabu, 09 Juli 2025

Tekab 308 Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Pencurian dan Penganiayaan

Selasa, 17 Maret 2020 - 14.49 WIB
296

Barang bukti satu unit sepeda motor vixon BE 4457 KH. Foto: Ist

Lampung Utara - Team Tekab 308  Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan  penganiayaan terhadap seorang warga Kecamatan Hulu Sungkai. 

Penangkapan terhadap pelaku itu menurut Kasat Reskrim, AKP M Hendrik Apriliyanto dilakukan jajarannya pada Selasa (17/03/2020) pagi. 

AKP M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku berinisial AI (21) ditangkap berdasarkan laporan korban dalam LP / B / 341 / III / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, pada (05/03/2020).

Waktu kejadian, Rabu (04/03/2020) sekira jam menunjukan waktu pukul 21.30 WIB, pelaku mengambil sepeda motor milik korbannya yang terparkir di dalam rumah yang saat itu kunci sepeda motor dan STNK motor korban ada di motor tersebut.

"TKP di rumah korban, Jalan Ahmad Akuan RT 6 RW 6 Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Atas kejadian itu korban melapor dan pelaku ditangkap," ungkap Kasat.

Ia melanjutkan, penangkapan dilakukan oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Utara setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat ditangkap pelaku tersebut sedang berada Dusin SP 3 Wonorejo, Kcamatan Gedung Aji, Kabupaten Lampung Tengah. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor vixon BE 4457 KH bersama STNK atas nama korban WHS telah diamankan di Polres Lampung Utara. 

Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, Anggota Reskrim Polres Lampung Utara yang di back up anggota Polsek Bukit Kemuning juga mengamankan pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana. 

"Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan ini berdasatkan LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, dari korban pada tanggal 5 Februari 2020 lalu," ujarnya (*)

Editor :