• Minggu, 06 Oktober 2024

Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 17 Maret 2020 - 13.15 WIB
31

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu saat di Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu . Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - Team Tekab 308 Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil menangkap FR (17) seorang pemuda yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis Sabu pada Sabtu (14/03/2020).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku tersebut berkat adanya laporan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari wilayah kabupaten Pesawaran dan masuk kewilayah Sukoharjo.

"Pada saat diamankan dilakukan penggeledahan badan serta bungkusan plastik yang dibuang pelaku,hasilnya, dari dalam bungkusan plastik tersebut berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram," kata Kapolsek.

Lanjutnya, pelaku mengaku bahwa barang yang dibuang tersebut memang narkotika jenis Sabu yang baru dibelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan harga 250 ribu. "Dari keterangan Pelaku narkotika jenis Sabu yang baru dibelinya tersebut rencananya akan dipakai sendiri, dimana pelaku mengaku sudah terbiasa mengkonsumsi barang haram tersebut sejak bulan Nopember tahun 2019," Ucap Musakir.

Untuk proses hukum terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, tetapi karen pelaku masih tergolong anak dibawah maka prosesnya akan mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)


Editor :