• Kamis, 03 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Selasa, 17 Maret 2020 - 20.09 WIB
933

Tersangka berinisial HS (26) Warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus diduga pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan meringkus satu tersangka di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial HS (26) Warga Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba, AKP. I Made Indra Wijaya menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HS yang merupakan Target Operasi (TO) Antik Krakatau 2020.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Wonoharjo, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan,” terang Kasat saat memberikan keterangan pers rilis melalui Humas Polres Way Kanan, Selasa (17/03/2020).

Lanjut Kasat, saat dilakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan 10 plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,21 gram. "Berikut 1 Lembar plastik ukuran sedang, 1 unit timbangan digital, 5 plastik klip bening ukuran sedang kecil, 61 plastik klip bening ukuran sedang, seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bening, 4 buah korek api gas, 1 plastik assoy warna biru, 1 jaket levis dan 1 unit sepeda motor.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 "Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 12 tahun," tegas AKP I Made Indra Wijaya. (*)