Pemkab Way Kanan Keluarkan SE Bupati Sekolah Libur

Foto: Doc/Kupastuntas.co
Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan (PAUD/RA/TK, SD/MI, SMP/MTs), Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan untuk belajar di rumah mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020, Senin (16/03/2020).
Setelah sebelumnya pada Rapat Koordinasi Pembahasan Terkait Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Way Kanan yang menghasilkan Surat Edaran Bupati tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Desease (COVID-19), untuk masyarakat Kabupaten Way Kanan pada umumnya.
Selanjutnya memimpin Rapat Koordinasi membahas Surat Edaran Bupati Way Kanan tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan.
Dimana dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, untuk menyikapi perkembangan penyebaraan COVID-19 di Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengambil langkah-langkah, dimana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan (PAUD/RA/TK, SD/MI, SMP/MTs), Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan untuk belajar di rumah mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.
Satuan Pendidikan juga menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan Sekolah dan seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (Daring/Online), pada situs web www.belajar.kemendikbud.go.id dan pada web Kementerian Agama RI.
Sementara untuk para siswa dan guru apabila tidak ada kepentingan yang mendesak dihimbau agar tidak bepergian ke tempat umum dan berinteraksi dengan banyak orang. Kepala Kepala Sekolah, dewan guru dan peserta didik juga agar tetap melaksanakan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) seperti mencuci tangan dengan air dan sabun, makan-makanan yang sehat dan bergizi, olahraga teratur, membuang sampah pada tempatnya serta menggunakan jamban bersih dan sehat. Dan apabila terjadi gejala atau gangguan kesehatan segara memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025