• Rabu, 09 Juli 2025

Pemkab Lampura Rumahkan KBM Sampai 30 Maret

Senin, 16 Maret 2020 - 18.10 WIB
263

Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Menindak arahan Presiden RI dan Surat Gubernur Lampung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di rumah, Senin (16/03/2020).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Toto Sumedi mengatakan, perintah itu setelah Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menerima surat dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

"Ya, berdasarkan surat edaran Gubernur, kita akan liburkan sekolah mulai tanggal 17 sampai dengan 28 Maret 2020. Ini berlangsung selama 14 hari kedepan," kata Toto Sumedi.

Dia juga meluruskan, bahwa sebelumnya Plt Bupati Lampung Utara menyatakan bahwa kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Pendidikan akan tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa.

Dijelaskannya, proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan dan Pengelola Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) agar dilaksanakan di rumah, dan akan berlangsung sejak tanggal 17 - 30 Maret 2020 mendatang.

Sesuai Surat Edaran Bupati Lampung Utara nomor : 800/878/14.LU/2020 tentang upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.

Toto Sumedi melanjutkan, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dan Surat Gubernur Lampung nomor : 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020. Perihal antisipasi dan kesiap-siagaan menghadapi infeksi Covid-19 di Provinsi Lampung. (*)