Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan Jemput Paksa Kepala Kampung Argomulyo

ST (48) saat dimintai keterangan di Kantor Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan, Sabtu (14/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap seorang laki-laki inisial ST (48) di Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (14/03/2020).
Kasat Rerkrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana, SH, SIk, MH mengatakan, ST (48) ini merupakan Kepala Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, ST (48) dijemput paksa setelah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Pada Jumat malam ST dijemput paksa di kediamannya untuk dimintai keterangan, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2018.
"Sampai tadi malam, anggota masih memeriksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, sedangakan untuk proses selanjutnya, kita lihat nanti hasil dari pengembang," tutup Devi. (*)
Berita Lainnya
-
Sekda Klaim 50 Persen Siswa di Way Kanan Sudah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Anggaran Hibah Laptop untuk PSDKU di Way Kanan Tak Terealisasi, Ini Penjelasan Pemkab
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kecelakaan Toyota Rush VS Bus di Gedung Pakuon, Diduga Mobil Pejabat Way Kanan
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Dana Hibah Rp530 Juta untuk Laptop PSDKU di Way Kanan Diduga Fiktif
Jumat, 01 Agustus 2025