Pekan Depan, 21 Pekon di Lampung Utara Bisa Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Subur Bahariyanto didampingi Kasi Bank KPPN Kotabumi, Suprapto di kantornya, Jumat (13/03/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Sebanyak 21 desa di Kabupaten Lampung Utara telah direkomendasikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Subur Bahariyanto mengatakan, pencairan DD tahap I itu sudah bisa dilakukan pekan depan oleh 21 desa yang di Kabupaten Lampung Utara.
Subur Bahariyanto mengatakan, pertanggal 12 Maret pihaknya (KPPN) telah menerima permohonan pencairan DD tahap I sebesar 40 persen yang diajukan oleh Pemkab Lampung Utara untuk 21 desa dari 232 desa yang ada di kabupaten setempat. Menurutnya dari hasil verifikasi yang dilakukan KPPN Kotabumi, persyaratan permohonan dinyatakan sudah lengkap.
"Hari Rabu (11/03/2020) kemarin sudah ada yang masuk, sebanyak 21 desa yang diajukan. Kemarin, Kamis (12/03/2020) juga sudah kita verifikasi dokumen persyaratannya. Alhamdulillah semua sudah lengkap," kata Subur Bahariyanto didampingi Kasi Bank KPPN Kotabumi, Suprapto, di kantornya, Jumat (13/03/2020).
Lanjutnya, karena jumlah total dana yang diajukan dari 21 desa tersebut diatas Rp1 miliar, maka harus melalui proses manajemen kas. Yakni menyiapkan dana dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Proses ini memakan waktu selama lima hari kerja sejak diterima oleh KPPN.
Untuk itu kita harus menyiapkan uang yang dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara di Jakarta. Proses ini kurang lebih lima hari kerja. "Insya Allah hari Kamis depan (19/03/2020) sudah masuk ke rekening desa dan bisa langsung dicairkan," ujarnya.
"Yang sudah tersalurkan ke rekening desa, untuk Kabupaten Mesuji sebanyak 33 desa, Way Kanan 13 desa dan Tulang Bawang 32 desa. Sedang 35 desa di Tulang Bawang sama seperti Lampung Utara, masih dalam proses penyaluran. Jadi untuk Tulang Bawang ini, kalau 35 desa ini nanti sudah proses, jumlahnya jadi 67 desa yang uangnya sudah masuk rekening desa masing-masing," jelasnya.
Dia juga menyinggung tentang mekanisme untuk pengajuan pencairan DD tahap II. Menurut Subur, di tahap II, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
"Sesuai aturan, untuk pengajuan pencairan tahap II ada tambahan persyaratan yang wajib dipenuhi. Yakni menyampaikan dokumen laporan realisasi penggunaan dana desa di tahun 2019 lalu. Artinya, realisasi penggunaan dana desa di tahan sebelumnya harus sudah 100 persen," ungkapnya.
Selanjutnya, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD tahap I tahun 2020. Dengan ketentuan, penyerapan anggaran sebesar minimal 50 persen dan realisasi penggunaan baik untuk kegiatan fisik maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya paling sedikit 35 persen.(*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025