Kantor Imigrasi Kotabumi Adakan Sosialisasi Permenkumham
Suasana Kegiatan Sosialisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Jumat (13/3/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Menindak lanjuti surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar sosialisasi penghentian sementara pemberian visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Amrullah Shodik mengungkapkan, kegiatan sosialisasi itu merupakan kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Virus Corona (Covid-19) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.
"Tujuannya menyampaikan peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara untuk visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona," kata Amrullah Shodik, Jumat (13/03/2020).
Acara itu menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak perusahaan beserta perwakilan pelaku media masa.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Utara, Nelly Kusniati menyampaikan, untuk pencegahan masyarakat bisa terus memberlakukan perilaku hidup sehat dan giat mencuci tangan serta mulai merubah kebiasaan untuk bersentuhan langsung. "Jika bisanya kita setiap bertemu dengan keluarga dan teman selalu berjabat tangan untuk sementara kita rubah dengan mengucap salam saja," Pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Banjir Rendam 115 Rumah di Lampung Utara, Tiga Kecamatan Terdampak
Minggu, 18 Januari 2026 -
11 Siswa di Lampura Keracunan, Pengelola MBG Akui Lalai dan Siap Perketat Pengawasan
Selasa, 13 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
11 Siswa Keracunan MBG Diduga Jadi Pemicu Guru SDN 3 Sindang Sari Lampura Ngamuk di Sosmed
Senin, 12 Januari 2026









