Kantor Imigrasi Kotabumi Adakan Sosialisasi Permenkumham
Suasana Kegiatan Sosialisasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Jumat (13/3/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Menindak lanjuti surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar sosialisasi penghentian sementara pemberian visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Amrullah Shodik mengungkapkan, kegiatan sosialisasi itu merupakan kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan Virus Corona (Covid-19) yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020.
"Tujuannya menyampaikan peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara untuk visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona," kata Amrullah Shodik, Jumat (13/03/2020).
Acara itu menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Lampung Utara dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak perusahaan beserta perwakilan pelaku media masa.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Utara, Nelly Kusniati menyampaikan, untuk pencegahan masyarakat bisa terus memberlakukan perilaku hidup sehat dan giat mencuci tangan serta mulai merubah kebiasaan untuk bersentuhan langsung. "Jika bisanya kita setiap bertemu dengan keluarga dan teman selalu berjabat tangan untuk sementara kita rubah dengan mengucap salam saja," Pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









