• Sabtu, 05 Oktober 2024

Dugaan Malapraktik Akan Bergulir Keranah Hukum, Tim LPA Siapkan Laporan Resmi

Jumat, 13 Maret 2020 - 16.03 WIB
443

Ketua LPA Pusat Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris LPA Provinsi Lampung Wahyu Widiatmiko. Foto: ist.

Lampung Barat - Dugaan Malapraktik yang terjadi di Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, yang diduga melibatkan dua oknum Bidan selaku tenaga medis, dengan korban seorang bayi dari pasangan suami-istri (Pasutri) Asri dan Triyani, dikabarkan akan bergulir keranah hukum nampaknya bukan sekedar isapan jempol belaka.

Sekretaris Lembaga Perlidungan Anak ( LPA ) Provinsi Lampung, Wahyu Widiatmoko melalui pesan Whatsaap mengatakan, pihaknya akan sampaikan laporan dugaan malapraktik ini secara resmi kepihak yang berwenang.

"Saya telah perintahkan kepada Ketua LPA Lampung Barat untuk koordinasi dengan pihak berwajib dan membuat laporan resmi untuk dapat dilakukan penyelidikan, yang ditujukan ke Polres Lampung Barat dan ditembuskan ke pihak terkait lainnya, dengan materi disesuai dengan temuan tim di lapangan" tulis wahyu.

Ketua LPA Lampung Barat, Muhamad Zen Amirudin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak nya telah mendapat arahan dari pengurus LPA tingkat pusat, melalui pengurus tingkat  provinsi untuk mebuat laporan.

"Benar kami masih siapkan laporannya dengan harapan dapat ditindak-lanjuti oleh pihak berwajib, agar secara hukum dugaan ini menemukan titik terang. Sekaligus untuk menjawab pertanyaan publik tentang hak hukum korban yang masih berstatus bayi," ujar Amirudin.

Ditanya tentang materi yang akan disampaikan ke pihak Kepolisian, Amirudin mengatakan, materi yang dimuat dan yang akan disampaikan sesuai informasi yang diperoleh di lapangan saat pihaknya melakukan investigasi.

"Materi laporan telah kami buat sesuai dengan hasil penelusuran tim ke sejumlah sumber saat di lapangan, yang pasti indikasi yang mengarah pada dugaan terjadinya malapraktik itu ada. Secara detailnya nanti kami sampaikan dengan rekan-rekan wartawan," pungkas Amirudin. (*)