Team Tekab 308 Polsek Pardasuka Pringsewu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Pelaku saat di amankan di Polsek Pardasuka. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - Team tekab 308 Polsek Pardasuka Polres Pringsewu mengamankan Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MK(40) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu ditangkap dirumahnya pada pukul 01.30 WIB, Rabu (11/03/2020).
Kapolsek Pardasuka AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan bahwa ditangkapnya pelaku ini berkat laporan informasi dari masyarakat. "Dari keterangan pelaku, memang sejak tahun 2018 sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian ditahun 2019 sempat berhenti namun, ditahun 2020 ini kembali aktif mengkonsumsi barang haram tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut dari teman nya (EK) yang saat ini masih dalam pengejaran. "Pelaku ini agak cerdik, untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan alat pakai narkoba didalam sebuah kantong plastik dan menyimpan diruang dapur tetapi berkat kecerdikan petugas barang bukti tersebut dapat kami temukan," Ungkapnya.
"Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara." Pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026








