Polres Lampung Utara Amankan 9 Pelaku Narkoba, 1 Dihadiahi Timah Panas

Barang bukti narkoba yang diamankan oleh anggota Polres Lampung Utara dari para tersangka. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menangkap sembilan orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan satu diantaranya dihadiahi timah panas.
Kesembilan pelaku itu menurut Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko ditangkap di empat lokasi wilayah hukum polres setempat, Kamis (12/03/2020) pagi.
"Tersangka NH (36) warga Lampung Tengah bersama IO (26) warga Lampung Utara ditangkap di TKP Bernah Dalam, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatam sekira pukul 03.00 WIB," kata Iptu Aris.
Bersama kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti 2 buah paket sabu dengan berat bruto 2,41 gram, 1 buah kotak bekas pelembab bibir merek vaseline dan 2 buah plastik klip bening. Kedua tersangka itu menurut Kasat akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka NH terlihat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan memberikan tembakan yang terukur di kaki tersangka.
"Keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut," ungkap Kasat.
Selain kedua tersangka itu aparat Polres Lampung Utara juga mengamankan 5 tersangka narkoba lain yang ditangkap di TKP salah satu rumah toko (Ruko) Bijai di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Abung Selatan. Kelima pelaku tersebut berinisial JN (41), LK (39), ER (44), NR (30) dan EI (42) kelimanya merupakan warga Lampung Utara.
Bersama kelima tersangka barang bukti yang diamankan 2 buah paket sabu dengan berat bruto 0,41gram, 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum, 5 buah korek api gas, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah kotak rokok dan 3 buah handpone android.
Sebelumnya, lanjut Kasat Iptu Aris Satrio Sujatmiko, di giat ops Antik Krakatau 2020 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang tersangka berinisial RS (35) di TKP Gang Pondok Pesantren Muara Jaya, Kotabumi dengan barang bukti 1 buah paket sabu dengan berat 0,64 gram, bersama 2 buah ample ganja seberat 4,03 gram, 1 unit handpone dan 1 buah topi warna biru dongker merk Eiger.(*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025