• Kamis, 03 Oktober 2024

Bupati Way Kanan Adipati Terima Audiensi Tim PKPB

Kamis, 12 Maret 2020 - 17.12 WIB
199

Bupati Way Kanan, Adipati didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusarwono, menerima Audiensi Tim PKPB Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2020 di Ruang Rapat Bupati, Kamis (12/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusarwono, menerima Audiensi Tim Program Kartu Petani Berjaya (PKPB) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2020 di Ruang Rapat Bupati, Kamis (12/03/2020).

Pada audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala dan unsur Dinas Ketahanan Pangan, TPH, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung.

Pada audiensi tersebut, dipaparkan mengenai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Program Kartu Petani Berjaya serta penjelasan, dimana Program Kartu Petani Berjaya merupakan suatu program yang menghubungkan semua kepentingan pertanian, dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani, dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama.

PKPB juga memiliki filosofi, yaitu sistem berjalan sebagaimana bisnis apa adanya, tidak menggunakan dana APBN maupun APBD, sistem berbasis keanggotaan tertutup, sistem memiliki data yang didapat dari praktik lapangan yang akan berubah secara terus menerus dengan tujuan mengetahui efektivitas dan efisiensi pertanian serta perlunya komitmen kebersamaan (gotong-royong) dari semua pihak yang terlibat untuk keberlanjutan.

Sementara untuk ukuran kinerja keberhasilan, diperhatikan dari peningkatan produksi dan produktivitas, efisiensi usaha tani, peningkatan keuntungan usaha tani, serta peningkatan Nilai Tukar Petani ( NTP ).

PKPB sendiri memiliki keunikan, yaitu Rencana Usaha Tani dimana perencanaan usaha tani yang meliputi kebutuhan semprotan per masa tanam, jadwal tanam, biaya kegiatan dan pekerjaan pertanian dan setiap masa tanam. Untuk sisi Laporan Usaha Tani, realisasi usaha tani sebagai tolak ukur keberhasilan usaha tani, serta sebagai laporan keuangnan sebagai acuan bank capabilities.

Sementara dari sisi Keanggotaan, petani dan semua pihak terkait yang merupakan anggota, terdaftar dalam satu sistem, serta proses transfer dan arus transaksi secara otomatis diatur dalam sistem KPB.

Selanjutnya, untuk pihak yang terlibat yaitu Petani, distributor benih, pupuk dan obat, Poktan, Penyuluh, Kios Saprotan, Lembaga Keuangan, Buyer/Pembeli, Profesional dan Tenaga Ahli serta Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk menfaat yang didapatkan dari Program Kartu Petani Berjaya yaitu Petani mendapatkan kepastian ketersediaan pupuk, benih, obat-obatan baik yang digunakan pada tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan yang bersubsidi dan Non subsidi dengan harga dan kualitas terbaik.

Petani mendapatkan kemudahan permodalan baik dari Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, mendapatkan dukungan asuransi usaha tani padi (AUTP) maupun asuransi usaha lainnya, mendapatkan fasilitas sosial program Pemerintah (Beasiswa anak petani dan bantuan sosial lainnya), mendapatkan kepastian pemasaran hasil panen dengan harga terbaik, mendapatkan pembinaan dan penyuluhan usaha, mendapatkan informasi dan laporan keuangan usaha, serta mendapatkan informasi terkini terkait dengan rekomendasi teknologi usaha baik pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Sementara untuk manfaat yang didapat Gubernur dan Kepala Daerah dari PKPB, yaitu mendapatkan data dan informasi yang akurat berkaitan dengan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, mendapatkan efektivitas program terkait dengan pertanian seperti pupuk subsidi, benih, KUR, bantuan sosial, peningkatan produksi dan lainnya.

Selain itu juga kecepatan dan ketepatan pengambilan keputusan dalam mitigasi kegagalan program yang terkait dengan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh kepala dan unsur Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perkebuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta bagian. (*)