• Kamis, 03 Oktober 2024

Tim APIP Way Kanan Turun Langsung ke Lapangan, Terkait Penyelewengan Dana Desa

Rabu, 11 Maret 2020 - 20.56 WIB
326

Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Way Kanan saat meminta keterangan dari Kepala Kampung Menanga Siamang, Hasbuddin, Rabu (11/03/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Pihak Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Way Kanan turun langsung ke lapangan dan memanggil serta meminta keterangan dari Kepala Kampung Menanga Siamang, Hasbuddin, Rabu (11/03/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Way Kanan, atas realisasi pekerjaan Anggaran Dana Desa (ADD) Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan Tahun 2019. Menemukan beberapa bidang pekerjaan fisik dan pemberdayaan yang terindikasi menyimpang dari aturan.

Seketaris Inspektorat, Falahudin yang didampingi Bidang Irban dua, Desy ketika dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, Benar tim APIP dari Inspektorat telah turun ke lapangan dan mengecek langsung pekerjaan terkait realisasi APBK Dana Desa (DD) tahun 2019, di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, yang mana hasilnya tim APIP menemukan ada yang tidak sesuai dalam pelaksanaan pekerjaan fisik.

Sehingga menjadi temuan tim APIP untuk bahan laporan hasil akhir pemeriksaan LHAP kepada Bupati Way Kanan. Sedangkan untuk hasil audit mengenai kerugian negara di APBK tahun 2019 Kampung Menanga Siamang, yang harus dikembalikan ke kas negara, tidak bisa kita buka di ruang publik, dikarenakan ini bersifat rahasia dan sudah standar aturan di Inspektorat.

Perlu diketahui untuk hasil naskah pemeriksaan audit APBK tahun 2019, lanjutnya, telah disepakati oleh Hasbuddin selaku Kepala Kampung Menanga Siamang, dimana Hasbuddin sudah mengakui kesalahan dan menyatakan siap menyelesaikan serta mengembalikan kerugian uang negara yang dimaksud.

Sedangkan untuk proses selanjutnya, berkas hasil pemeriksaan akhir pekerjaan ADD Kampung Menanga Siamang akan dinaikan ke pimpinan, yaitu Bupati Way Kanan yang nantinya, Bupati akan kirim surat ke kecamatan, setelah itu diberi limid waktu selama 60 hari. Terhitung dari surat masuk, jika tidak juga diselesaikan oleh Kepala Kampung yang bersangkutan proses hukum akan berjalan.

Diketahui sebelumnya Kampung Menanga Siamang tahun 2019 merelokasikan Anggaran Dana Desa (ADD), untuk pembangunan rabat beton dengan panjang ruas 350 meter dan siring pasang 350 meter. Lokasi Dusun Induk menuju Dusun Pematang Rindu kampung setempat.

Dengan kondisi jalan belum lama dibangun sudah berlubang dan siring pasang yang diduga tak sesuai spesifikasi gambar, membuat warga merasa kecewa atas pembangunan yang menggunakan Dana Desa tersebut. (*)