Polsek Gadingrejo Pringsewu Tangkap Pelaku DPO Curat Polda Banten
Pringsewu - Seorang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menjadi Buronan Polda Banten berhasil di tangkap Polsek Gadingrejo seusai melakukan Pencabulan terhadap Ni (28), karyawan salah satu apotik di Pasar Gadingrejo, kabupaten Pringsewu, Selasa (10/03/20) 18:45 WIB.
Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku yang diketahui bernama Lucky Aprizal (30) warga Kampung Lebak Pasar No.20, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Banten.
"Petugas kami mendapat informasi bahwa dipasar Gadingrejo telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap seorang karyawati Apotek, atas informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan masih berada dilokasi," Ucap Anton Saputra dalam Pres Reales melalui Humas Polres Pringsewu, Rabu (11/03/20).
Ia Mengatakan, pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, ternyata ada petugas lain dari Tim Resmob Polres Serang juga hendak melakukan penangkapan. Lucky Aprizal adalah Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait perkara pencurian dengan pemberatan.
Pelaku kami amankan di Polsek Gadingrejo dan dilakukan pemeriksaan. Kemudian pelaku di bawa oleh Tim Resmob Polres serang Kota Ke wilayah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu untuk pengembangan kasus yang melibatkan dirinya.
"Untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap pelaku Lucky Aprizal kami jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara,"pungkasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Tegas! Sudin Sampaikan Pesan Keras Megawati Jelang Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Ajak Kader PDI Perjuangan Pesawaran Bersatu Menangkan Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Tak Bisa Ditawar, Sudin: PDI Perjuangan Harus Menangkan Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
LIPAN Resmi Dukung Nanda Indira dan Antonius di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 04 Oktober 2024