• Kamis, 03 Oktober 2024

KPU Way Kanan Klarifikasi Edaran 'Rekrutmen PPS Way Kanan Diduga Bermasalah'

Rabu, 11 Maret 2020 - 15.32 WIB
545

Foto: Ist.

Way Kanan - Menanggapi berita di salah satu media pada tanggal 10 Maret 2020 yang telah beredar dengan judul 'Rekrutmen PPS Way Kanan Diduga Bermasalah'. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan memberikan klarifikasi, Kamis (11/3/2020).

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan.S.H., mengatakan, Menanggapi berita salah satu media yang memberitakan rekrutmen PPS Way Kanan diduga bermasalah yang lagi berkembang, disini kami dari KPU Way Kanan mengklarifikasi dan meluruskan isu yang sedang berkembang.

Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 14/PP.04.2-Pu/1808/KPU-Kab/III/2020 tanggal 03 Maret 2020 dimana telah diumumkan nama-nama calon PPS yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman dapat dilihat dilaman https://kpu-waykanan.go.id, facebook, dan instagram KPU Way Kanan.

Sedangkan pada tanggal 04 Maret 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, datang suami dari pelamar An. Septina Salam dari Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, yang menanyakan mengapa istrinya tidak lolos seleksi administrasi ke KPU. 

Mendapat pengaduan dari suami An. Septina, KPU melakukan pengecekan, dan hasilnya diperoleh data bahwa yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan legalisir ijazahnya diduga scan. Kemudian suami An. Septina mengatakan, bahwa tidak mungkin ijazahnya scan karena pengakuan istrinya itu legalisir asli dari kampus katanya.

Selanjutnya untuk mengetahui kebenaranya, KPU beserta suami An. Septina melakukan pengecekan bersama-sama dan membuka berkas pendaftarannya, setelah dilihat dan dicermati secara teliti bersama-sama ijazahnya, ternyata legalisirnya asli tetapi memang agak pudar, kemungkinan saat pendaftaran staf pemeriksa meragukan keaslian legalisiran tersebut dan di TMS kan.

"Berdasarkan fakta tersebut KPU langsung melakukan pleno memperbaiki pengumuman, dan KPU berkordinasi dengan Bawaslu serta meminta rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pengumuman perbaikan dengan Nomor 15/PP.04.2-Pu/1808/KPU-Kab/III/2020 tanggal 04 Maret 2020," ungkap Refki.

Refki menambahkan, Setelah dilakukan perbaikan pengumuman, selanjutnya pengumuman diupload di laman KPU dengan link: https://kpu-waykanan.go.id/2020/03/03/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-calon-panitia-pemungutan-suara-pps-pada-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-kabupaten-way-kanan-tahun-2020.

Dan pada tanggal 04 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, sesuai dengan jadwal test tertulis calon PPS bertempat di SMPN 5 Blambangan Umpu, pendaftar atas nama Septina Salam dapat mengikuti test tertulis.

Selanjutnya tanggal 10 Maret 2020, melalui pengumuman KPU Way Kanan Nomor 16/PP.04.2-Pu/1808/KPU-Kab/III/2020 tanggal 10 Maret 2020, diumumkan calon PPS yang dinyatakan lolos test tertulis dan berhak mengikuti wawancara mulai tanggal 11-13 Maret 2020.

Dimana untuk Kampung Karang Umpu sebagai berikut, Iwan Idira Gandi, Umar, Septina Salam, Ria Winata,Nopita Regiana, dan Heru.

 "Perlu diketahui semua rekruitmen baik PPK maupun PPS KPU Way Kanan, dilakukan secara transparan dan selalu di awasi oleh Bawaslu Kabupaten Way Kanan," tutupnya. (*)