• Rabu, 09 Juli 2025

Polres Lampura Tangkap Dua Oknum Dishub yang Jual Sabu

Selasa, 10 Maret 2020 - 07.56 WIB
330

Oknum honorer Dishub saat diperiksa anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Senin (9/3/2020). Foto:ist.

Lampung Utara - Dua orang oknum honorer Dinas Perhubungan ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan terancam dipecat

Kedua oknum  diduga kuat  sebagai bandar narkoba jenis sabu dan sudah masuk di Target Operasi (TO) polisi yang berhasil ditangkap, Senin (09/03/2020).

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, kedua oknum tersebut berinisial RK (31) warga Kotabumi Selatan dan WY (34) warga Kotabumi Kota.

Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat, bahwa para pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Para pelaku itu merupakan Target Oprasi (TO) Polres Lampung Utara dan kita amankan di Jalinsum simpang bernah, kotabumi," ujar Iptu Aris Satrio Sujatmiko.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, di temukan barang bukti 2 buah paket sabu seberat 1,65 gram dan 2 buah rompi Dishub.

Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Aris melanjutkan, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)


Editor :