• Minggu, 29 September 2024

KSOP Kelas I Panjang Adakan Gerai Gratis Pengukuran Kapal Tradisional dibawah GT 7

Selasa, 10 Maret 2020 - 14.15 WIB
324

Acara KSOP Kelas I Panjang Adakan Gerai Gratis Pengukuran Kapal Tradisional dibawah GT 7 Foto: Doc.kupastuntas

Pesawaran - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang membuka layanan Gerai Pengukuran, Pas Kecil dan Buku Pelaut secara cuma-cuma (Gratis).

Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal wisata tradisional di bawah GT 7 di provinsi Lampung.

Kegiatan yang dipusatkan di Ketapang, Kabupaten Pesawaran tersebut merupakan wujud komitmen nyata Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan kehadiran Negara dalam peningkatan keselamatan pelayaran untuk kapal di bawah GT 7.

"Puji syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmatNya pada kesempatan hari ini, Selasa 10 Maret 2020 kita dapat berkumpul di tempat ini dalam kondisi yang sehat wal‘afiat dalam rangka Pembukaan Gerai Gratis Pengukuran Kapal Tradisional dibawah GT 7, Penerbitan Pas Kecil dan Pelayanan Buku Pelaut bagi Awak Kapal Tradisional," kata Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono dalam sambutannya, Selasa (10/3).

Andi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

"Bagi kapal dengan Tonase kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7, pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar," ujarnya.

Pada kesempatan ini, kata dia, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang telah bekerjasama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut di Provinsi Lampung dengan mengerahkan sebanyak 20 orang tenaga ahli ukur dan seluruh kegiatan ini dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya.

"Untuk itu, Saya mengharapkan agar para pemilik kapal dan pelaku usaha jasa pelayaran memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya," harap Andi.

Andi menambahkan, Pelaksanaan Gerai Pas Kecil di Wilayah Kabupaten Pesawaran ini secara resmi dilaksanakan selama 3 hari, yakni tanggal 10 sampai dengan 12 Maret 2020.

"Namun demikian kegiatan pendaftaran dan pengukuran kapal di bawah GT 7 tetap akan dilaksanakan secara terus menerus, oleh karena itu bagi pemilik kapal yang belum sempat mendaftarkan kapalnya pada kesempatan ini, dapat menghubungi Kantor KSOP Kelas I Panjang setiap saat," pesannya.

Selaku pimpinan KSOP Kelas I Panjang, Andi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Pesawaran beserta jajaran dan instansi dibawahnya atas kerjasama yang terjalin sehingga acara ini dapat terselenggara dengan baik.

"Kepada seluruh panitia dan petugas pelaksana pengukuran kapal, pas kecil serta pelayanan buku pelaut saya ucapkan banyak terima kasih, tetap semangat dan berikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," tukasnya. (Adv)