KPU RI Warning KPU Lampung Terkait Gratifikasi

Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dimintai keterangan di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik RI memberi warning kepada komisioner KPU Provinsi Lampung dan juga Kabupaten/Kota, terkait potensi Gratifikasi disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (10/03/2020).
Ilham mengatakan, Rakor saat ini guna melakukan pemantauan penggunaan anggaran Pilkada. Karena menurutnya, ada prinsip yang tidak boleh dilanggar, bagaimana penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan.
"Bahkan saya tadi menyampaikan materi tentang gratifikasi. Ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya," ungkapnya.
"Komisioner hanya boleh mengawasi apa yang sudah dilakukan oleh sekretariat, dalam pengadaan barang dan sebagainya, dan memantau spesifikasinya seperti apa. Itu tugas komisioner. Jadi itu yang sudah saya sampaikan agar kejadian di beberapa tempat tidak terjadi, misalnya usai Pilkada ada yang dilakukan pemeriksaan terkait potensi korupsi kita ingin Pilkada ini berlangsung lancar dan bersih," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
HGU Milik SGC Bakal Diukur Ulang, DPR RI: Harus Akurat Minimal 95 Persen
Selasa, 15 Juli 2025 -
Di Depan DPR RI, Akar Lampung Ungkap Sederet Persoalan PT. SGC
Selasa, 15 Juli 2025 -
Rapat di DPR RI, BPN Lampung Sebut Total HGU Milik SGC Seluas 84 Ribu Hektar
Selasa, 15 Juli 2025 -
Penumpang KA di Divre IV Tanjungkarang Tembus 103 Ribu Orang Selama Libur Sekolah
Selasa, 15 Juli 2025