KPU RI Warning KPU Lampung Terkait Gratifikasi
Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dimintai keterangan di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik RI memberi warning kepada komisioner KPU Provinsi Lampung dan juga Kabupaten/Kota, terkait potensi Gratifikasi disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (10/03/2020).
Ilham mengatakan, Rakor saat ini guna melakukan pemantauan penggunaan anggaran Pilkada. Karena menurutnya, ada prinsip yang tidak boleh dilanggar, bagaimana penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan.
"Bahkan saya tadi menyampaikan materi tentang gratifikasi. Ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya," ungkapnya.
"Komisioner hanya boleh mengawasi apa yang sudah dilakukan oleh sekretariat, dalam pengadaan barang dan sebagainya, dan memantau spesifikasinya seperti apa. Itu tugas komisioner. Jadi itu yang sudah saya sampaikan agar kejadian di beberapa tempat tidak terjadi, misalnya usai Pilkada ada yang dilakukan pemeriksaan terkait potensi korupsi kita ingin Pilkada ini berlangsung lancar dan bersih," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Parkir Liar dan Stan di Trotoar, Seruit Buk Lin Bandar Lampung Dinilai Langgar Aturan
Jumat, 27 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung dan Komnas PA Perkuat Sinergi, Siapkan FGD Bahas Persoalan Anak
Jumat, 27 Maret 2026 -
Kundapil di Desa Pardasuka Lampung Selatan, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Pinjol, dan Judi Online
Jumat, 27 Maret 2026 -
Insentif Satgas Bandar Lampung Bakal Naik, Eva Dwiana Tekankan Kesiapsiagaan Bencana
Jumat, 27 Maret 2026








