Polsek Negara Batin Way Kanan Tangkap Pelaku Curat
Barang bukti curian honda revo BE 3790 TAA. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Negara Batin mengamankan DA (17), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di rumah korban Yogi Ariyanto, warga Kampung Gistang Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (09/03/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin, IPTU Santoso mengatakan, telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda absolut revo BE 3790 TAA milik korban Yogi, pada Jumat (06/03/2020) pukul 18.00 WIB.
"Pelaku mengambil sepeda motor tepat di halaman depan rumah korban , setelah korban menyadari motornya hilang, ia bersama warga berusaha melakukan pencarian," ungkapnya. Lanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sepeda motor korban ditemukan didalam kebun sawit yang disimpan oleh pelaku, berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban.
Kronologis penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (07/03/2020), pelaku berada dirumahnya di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan di Polsek Negara Batin bersama barang bukti honda revo BE 3790 TAA. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025









