Polsek Negara Batin Way Kanan Tangkap Pelaku Curat

Barang bukti curian honda revo BE 3790 TAA. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Negara Batin mengamankan DA (17), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di rumah korban Yogi Ariyanto, warga Kampung Gistang Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (09/03/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin, IPTU Santoso mengatakan, telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda absolut revo BE 3790 TAA milik korban Yogi, pada Jumat (06/03/2020) pukul 18.00 WIB.
"Pelaku mengambil sepeda motor tepat di halaman depan rumah korban , setelah korban menyadari motornya hilang, ia bersama warga berusaha melakukan pencarian," ungkapnya. Lanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sepeda motor korban ditemukan didalam kebun sawit yang disimpan oleh pelaku, berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban.
Kronologis penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (07/03/2020), pelaku berada dirumahnya di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan di Polsek Negara Batin bersama barang bukti honda revo BE 3790 TAA. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pejabat Utama Polres Way Kanan dan Satu Kapolsek Diganti
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025