• Sabtu, 05 Oktober 2024

LPA Lampung Bentuk Tim Investigasi Dugaan Malpraktek di Suoh

Rabu, 04 Maret 2020 - 22.14 WIB
476

Sekretaris LPA Provinsi Lampung Wahyu Widiyatmiko (kiri) bersama ketua LPA pusat Arist Merdeka Sirait (kanan). Foto: Doc. LPA Provinsi Lampung

Lampung Barat - Menyambut Pemberitaan terkait dugaan malpraktek yang berakibat meninggal dunianya seorang bayi dari pasangan Asri dan Triyani warga Pekon Sukamarga, Pemangku Kalibata, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung segera bentuk tim investigasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris LPA Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko kepada kupastuntas.co, Rabu (4/3).

"Kami segera bentuk tim dan secepatnya akan melakukan investigasi terkait adanya dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum tim medis (bidan) puskesmas Suoh Kabupaten Lampung Barat yang mengakibatkan seorang bayi meninggal dunia tersebut," kata wahyu.

Menurut Wahyu, kategori anak adalah sejak di dalam kandungan hingga mencapai usia 18 tahun di luar kandungan. Sedangkan dugaan malpratek ini terjadi saat proses bersalin sehingga ini akan menjadi pekerjaan serius bagi LPA.

"Apa bila hasil investigasi tim menunjukkan bahwa terjadinya kematian bayi karena kelalaian tenaga medis (bidan) maka LPA akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkapnya secara detail, dan pelanggarannya dapat dikenakan UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014," ungkap Wahyu.

Diberitakan sebelumnya Dugaan malpraktek yang mengakibatkan meninggal dunia anak kedua dari pasangan Asri dan triyani semakin menguat, berdasarkan keterangan sejumlah sumber di sekitar kediaman orang tua korban dan keterangan beberapa sumber yang masih keluarga orang tua korban yang mengetahui kondisi korban sebelum dimakamkan.

Selain keterangan sejumlah sumber, dugaan malpraktek semakin menguat dengan adanya surat perjanjian damai yang dibuat pihak tim medis yang menangani persalinan dengan meminta tanda tangan pamong setempat sebagai saksi. (*)

Editor :