Dua Pencuri 16 Tandan Pisang Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Penyidik Polsek Pulau Panggung melimpahkan dua tersangka pencurian 16 tandan pisang ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (4/3/2020).
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Kades dan Guru SD Ikut Terjaring Penggerebekan Kasus Narkoba di Bulok Tanggamus
Kamis, 19 Februari 2026 -
Penggerebekan Beruntun di Bulok Tanggamus, Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Narkoba
Kamis, 19 Februari 2026 -
Ketika Debu Tambang Masuk ke Ruang Kelas Anak-Anak Rejosari
Kamis, 19 Februari 2026 -
Proyek Talud Rp 2,25 Miliar di Gunung Kasih Tanggamus Diduga Asal Jadi
Kamis, 19 Februari 2026
Kedua pelaku Heriyadi (24) dan Riki Ferdiansyah (20) diduga telah mencuri 16 tandan pisang itu dari kebun milik lima warga di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengatakan, pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 3 Maret 2020 tentang lengkapnya berkas kedua tersangka.
"Berdasarkan surat tersebut, hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Dikatakan kedua pencuri selama ini sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 19 Februari 2026Oknum Kades dan Guru SD Ikut Terjaring Penggerebekan Kasus Narkoba di Bulok Tanggamus
-
Kamis, 19 Februari 2026Penggerebekan Beruntun di Bulok Tanggamus, Polisi Amankan 10 Terduga Pelaku Narkoba
-
Kamis, 19 Februari 2026Ketika Debu Tambang Masuk ke Ruang Kelas Anak-Anak Rejosari
-
Kamis, 19 Februari 2026Proyek Talud Rp 2,25 Miliar di Gunung Kasih Tanggamus Diduga Asal Jadi









