7 Tersangka Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Tanggamus - Tujuh tersangka penyalahgunaan Narkoba, berikut barang bukti yang ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (03/03/2020).
Ketujuh tersangka tersebut adalah Aditya Romadoni (35), Aroni Arawansyah alias Baduy (39), Hansory Shoha alias Han (39), Wahyudin alias Udin (29), Aini Rofikoh alias Ani (34), Siti Hayatun alias Itik (50), Sarmila alias Mila (19).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti Narkotika tahap II dilakukan pihaknya pada Selasa (03/03/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut AKP Hendra, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang pemberitahuan lengkapnya ketujuh berkas tersangka atau P21 tertanggal 3 Maret 2020.
"Pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan," ujarnya.
AKP Hendra menjelaskan, 7 tersangka tersebut sebelumnya ditangkap dalam rentang waktu November dan Desember 2019 di beberapa TKP.
Ditambahkan Hendra, para tersangka dijerat sesuai masing-masing kejahatannya baik pasal 112, 114 maupun 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dari ketujuh tersangka tersebut, 6 diantaranya dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Khusus tersangka Hansory Soha dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
KM Maulana 30 Terbakar di Perairan Belimbing Tanggamus, 8 ABK Masih Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Menu MBG SMP Muhammadiyah Kotaagung Dibagikan untuk Tiga Hari, Orang Tua Soroti Gizi Minim
Jumat, 19 Desember 2025 -
Fenomena Awan Lenticularis di Gunung Tanggamus, BMKG Sebut Bahaya untuk Penerbangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
BPJN Lampung Sambangi Kampus Unila, Dorong Sinergi Akademisi dan Praktisi Infrastruktur Jalan
Kamis, 18 Desember 2025









