Polisi Serahkan OA Kepada Pihak Keluarga

Kepolisian Sektor Abung Selatan Polres Lampung Utara menyerahkan OA (36) kepada pihak keluarga, Minggu (01/03/2020) malam. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Lampung Utara - Kepolisian Sektor Abung Selatan Polres Lampung Utara menyerahkan OA (36) kepada pihak keluarga untuk meneruskan pengobatannya ke Rumah Sakit Jiwa di Bandar Lampung, Minggu (01/03/2020) malam.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto menjelaskan, penyerahan seorang laki-laki berinisial OA (36) itu karena sebelumnya telah diamankan oleh anggota Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara pada Sabtu (29/2/2020) lalu.
"OA, diamankan oleh anggota saat itu karena sudah mengamuk di pinggir jalan dengan membawa seorang anak perempuan," ujar AKP Sukimanto.
Diamankannya OA tersebut, menurut AKP Sukimanto, dikawatirkan akan menuai amuk massa karena saat kejadian sempat beredar isu adanya pelaku penculikan anak.
Peristiwa awal mula diamankannya OA itu menindak lanjuti laporan warga yang terjadi, Sabtu (29/02/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, kata AKP Sukimanto, anggota Piket Polsek Abung Selatan mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki tengah mengamuk di pinggir jalan lintas tepatnya di perbatasan Desa Kali Balangan dengan Desa Kembang Tanjung (Dekat RM Taruko Jaya II). OA mengamuk sambil memegang seorang anak kecil berjenis kelamin perempuan umur 5 tahun.
Melihat kejadian itu anggota mencoba untuk menenangkan OA, dan mengambil anak tersebut yang pada saat itu masih dipegang oleh OA. Namun pada saat itu OA malah menarik anak perempuan itu dan menyeberang jalan raya yang pada saat kejadian situasi tengah ramai kendaraan yang melintas.
Melihat situasi jalan lintas sumatera yang padat, Anggota terus mencoba mengamankan OA untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan pada saat diamankan dipinggir jalan itu OA menendang anggota Polsek Abung Selatan Bripka Eko menggunakan kaki kanannya dan mengenai wajah dan pundak Eko.
Kemudian anak perempuan yang bersama OA tersebut diantarkan oleh anggota piket bersama seorang warga ke rumahnya di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dan diserahkan kepada keluarganya.
Lebih lanjut, dijelaskan AKP Sukimanto, hasil konfirmasi terhadap keluarga OA, istrinya membenarkan bahwa OA adalah suaminya yang mengalami gangguan kejiwaan dari tahun 2008 lalu dan tengah berobat di rumah sakit jiwa di Provinsi Lampung.
Pengakuan istrinya itu dikuatkan dengan adanya bukti kartu berobat dengan Nomer 011557 atas nama OA tersebut. Kini OA sudah kita serahkan kepada pihak keluarganya dan sudah dibawa ke RSJ. (*)
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025