• Sabtu, 05 Oktober 2024

Diduga Jadi Korban Malapraktik, Pasutri di Suoh Ikhlaskan Buah Hatinya Meninggal Dunia

Senin, 02 Maret 2020 - 18.22 WIB
819

Kepala UPT Puskesmas Suoh Hermanto Susilo saat dikonfirmasi. Foto: Iwan/Kupas Tuntas

Lampung Barat - Pasangan suami istri (pasutri) Asri dan Triyani warga Pekon Sukamarga, Pemangku Kalibata, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat tengah dirundung rasa duka mendalam. Keduanya baru saja kehilangan buah hati yang ditunggu-tunggu kelahirannya. "Saya bersama istri udah ikhlas enggak sempat momong," tutur Asri, ketika ditanya tentang proses bersalin istrinya saat dikunjungi kupastuntas.co di kediamannya, Minggu (01/03/2020).

Diakui Asri, anak keduanya lahir berjenis kelamin laki-laki dan sebelumnya dinyatakan dalam keadaaan sehat namun meninggal dunia pada 17 Desember 2019 saat proses bersalin di kediaman bidan inisial FE di Pekon Suka Marga, tidak jauh dari kediamannya.

"Waktu hamil istri dan janin anak saya dalam keadaan sehat bahkan satu hari sebelum proses lahiran tanggal 16 Desember hasil pemeriksaan bidan dalam kondisi sehat dan tanggal 17 Desember jam 07.30 WIB, saya antar ke rumah bidan FE, selang waktu kemudian saat proses bersalin jam 10.30 WIB anak saya meninggal dunia," ungkap Asri

Beberapa sumber di sekitar kediaman Asri (orang tua korban) mengatakan dirinya mendapat informasi jika bayi yang dilahirkan ibu Triani meninggal dunia diduga karena kelalaian petugas medis yang menangani persalinan di rumah bidan FE.

"Saya dengar kabar anak Mbak Tri meninggal dunia akibat bidan yang menangani persalinannya lalai, katanya sih jatuh ke lantai saat lahir tapi jangan tulis nama saya, Pak," ujar sumber.

Sumber lain yang masih keluarga korban mengatakan selain ada kejanggalan di beberapa titik fisik bayi, ada kejanggalan lain yang dilakukan petugas medis terhadap keluarga korban beberapa hari setelah proses pemakaman.

"Bidan yang menangani dengan melibatkan keluarganya meminta keluarga korban dan diketahui oleh pamong (pemangku) untuk menandatangani surat penyataan damai dengan perjanjian kebutuhan pemakaman dan takziah hingga mengenang seratus hari wafatnya korban semua kebutuhan akan difasilitasi oleh pihak bidan yang menangani proses bersalin mungkin itu mereka lakukan karena Bang Asri sempat marah waktu anaknya diketahui telah meninggal dunia," jelas sumber

Kepala UPT Puskesmas Kecamatan Suoh Hermanto Susilo saat dikonfirmasi terkait dugaan malapraktik di wilayah kerjanya mengatakan laporan dari bidan yang menangani bahwa bayi dimaksud meninggal dunia sebelum menghirup udara di luar kandungan dan membenarkan bahwa satu hari sebelum menjalani proses bersalin kondisi kandungan dalam keadaan sehat.

" Saya sudah panggil dan pinta keterangan dari bidan terkait perihal meninggalnya bayi yang dilahirkan pasien atas nama ibu Triyani. Menurut keterangan yang dilaporkan dengan saya bahwa bayi meninggal sejak di dalam rahim dan benar jika satu hari sebelum proses bersalin pernah diperiksa dan hasilnya kondisi ibu Triyani dan janinnya dalam keadaan sehat," ujar Susilo.

Susilo juga tidak mengelak bahwa telah dilakukan penandatanganan surat perdamaian antara bidan yang menangani dengan orang tua korban setelah proses bersalin dan setelah bayi dimakamkan. "Memang ada penandatanganan surat perdamain setelah proses bersalin dan itu perdamaian antara bidan yang menolong dengan pihak orang tua korban bahkan disaksikan oleh pamong, perdamaian itu memang tidak ada dalam standar pelayanan itu dilakukan sebagai bentuk saling menjaga perasaan saja," ungkap Susilo.

Dijelaskan Susilo, proses bersalin ibu Triyani dilakukan di kediaman tempat praktek mandiri bidan Fera di Pekon Suka Marga dan ditangani langsung oleh bidan FE dan bidan EN.

" Sesuai laporan yang saya terima dan telah saya sampaikan ke pihak Dinas bahwa pasien ibu triyani saat bersalin ditangani oleh bidan FE dan bidan EN, dan siang tanggal 17 Desember bayinya langsung dibawa pemangku Kalibata untuk dimakamkan sedangkan ibunya diantar pulang sore harinya karena harus dilakukan perawatan," jelas Susilo. (*)

Editor :