• Rabu, 09 Juli 2025

Diduga Ada Pungli Pada Program PTSL, LSM GMBI Gelar Aksi

Senin, 02 Maret 2020 - 12.59 WIB
488

LSM GMBI gelar aksi damai menuntut pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Lampung Utata dilakukan pembenaran, Senin (02/03/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Lampung Utara - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Lampung Utara menggelar aksi damai meminta Badan Pertanahan Nasional melakukan pembenahan terhadap tatacara penerapan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (02/03/2020).

Salah satu rombongan LSM GMBI, Ansori mengatakan, Permintaan itu atas dugaan masih banyak ditemui di lapangan bahwa ada oknum-oknum yang terlibat dalam aksi pungli pada program PTSL di wilayah Kabupaten Lampung Utara. 

"Kami menuntut Kepala BPN Lampung Utara untuk melakukan pembenahan dengan cara menindak tegas oknum yang terlibat pungli dan kerja yang tidak benar," kata Ansori.

Selain itu, lanjutnya dalam orasi yang disampaikan di BPN Lampung Utara itu bahwa LSM GMBI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proses program PTSL. 

Atas temuan masih banyak ditemukan beban biaya di program PTSL yang dibebankan kepada masyarakat. Seperti biaya materai dan lain sebagainya karena ketentuannya sudah jelas untuk di Lampung berada di kategori IV bahwa biaya yang wajib dikeluarkan itu hanya Rp200 ribu rupiah.

"Tapi kenyataannya di lapangan khususnya di Kabupaten Lampung Utara di desa program PTSL masyarakat masih dikenakan biaya sampai sebesar Rp600 ribu," ujar Ansori.

Untuk itu, lanjutnya LSM GMBI meminta Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk mengusut tuntas dugaan pungli dalam program PTSL. 

Selain itu dalam tuntutan mereka (GMBI) juga meminta Kepala PMD Lampung Utara untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan yang terjadi masif di seluruh desa dan kelurahan.

Kemudian Pemda Lampung Utara harus mensosialisasikan semua peraturan yang berhubungan dengan PTSL agar tidak ada penafsiran dan pelaksanaan peraturan yang semau-mau sehingga terjadi pungli yang masif hampir disemua desa dan kelurahan yang mendapatkan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Setelah menyampaikan aspirasinya di pintu masuk Kantor BPN/ART Lampung Utara, perwakilan GMBI dipersilahkan masuk oleh Kepala BPN Lampung Utara, Agus Purwanto bersama jajarannya dan ikut hadir dalam dialog itu Wakapolres Lampung Utara, Kompol Zulkarnain.

Pada kesempatan itu, Kompol Zulkarnain menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan program PTSL juga sudah diketahui bersama bahwa ada kesepakatan bersama antara pemohon dengan pihak-pihak pelaksana yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

"Di dalam berita acara kesepakatan bersama ini melihat kondisi di lapangan jika suatu daerah itu jauh jaraknya, dan kondisi tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya. Tapi jika ada yang mengambil biaya lebih dari kesepatan bersama itu kita sebagai pengawal siap untuk menindak-lanjutinya," kata Kompol Zulkarnain.

Kepala BPN Lampung Utara, Agus Purwanto mengatakan, sebelumnya telah diberitahukan kepada masing-masing desa untuk tata cara pelaksanaan diprogram PTSL tersebut. 

Agus Purwanto juga menegaskan untuk program PTSL di tahun 2020 ini akan dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaannya seperti sosialisasi dan sebagainya.

"Kami sudah menyampaikan melalui surat ke desa-desa adanya larangan pemberian atau tidak melayani permintaan dalam bentuk apapun. Bahwa tim kami dari BPN tidak diperkenankan meminta atau menerimanya," kata Agus Purwanto, ketika menanggapi adaya dugaan pungli yang disampaikan LSM GMBI.

Setelah selesai bertemu dengan pihak BPN, rombongan LSM GMBI melanjutkan aksinya ke Kantor PMD, Kejaksaan Negeri, Apdesi dan berakhir di Pemkab Lampung Utara. (*)