• Jumat, 29 Maret 2024

Wow ! 1.318 Kasus Perceraian di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 27 Februari 2020 - 12.25 WIB
320

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu Azhar Arfiyansyah. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu - kasus perkara perceraian di Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.318 perkara pada tahun 2020Hasil ini merupakan total keseluruhan dari bulan Oktober tahun 2018 sampai 2020. 

Pada tahun 2020 per tanggal 2 januari 2020 sampai 26 februari 2020 mencapai 168 perkara perceraian yang sudah di terima, perkara yg di utus tahun 2020 termasuk perkara sisa di tahun 2019 sebanyak 90 perkara.

Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Azhar Arfiyansyah mengatakan, ada 6 penyebab perceraian, salah satunya yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran.

Penyebab perceraian antara lain masalah Miras, faktor ekonomi, Judi, dan mempunyai hubungan dengan orang ketiga baik pria maupun wanitanya.

Pengadilan Agama di Kabupaten Pringsewu selalu mengoptimalkan sesuai dengan proses mediasi yang tertera di peraturan Mahkamah Agung no.1 tahun 2016 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan disambut baik oleh Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Bahwasanya apabila kedua belah pihak hadir di dalam persidangan pertama, mereka wajib untuk menempuh proses mediasi, dan tidak semua orang yang datang itu pasti bercerai, sehingga hasil dari mediasi tersebut orang itu memang hanya lagi emosi sesaat dan perkarapun bisa di cabut. (*)

Berita Lainnya

-->