Bupati Tanggamus Dorong Ponpes dan Madrasah Miliki Izin Operasional
Tanggamus - Bupati Tanggamus, Dewi Handajani mendorong semua lembaga pendidikan keagamaan di Bumi Begawi Jejama, seperti Pondok Pesantren (Ponpes), dan Madrasah untuk memiliki izin operasional pendirian supaya dapat mendapatkan bantuan.
Dikatakan Bupati Dewi Handajani, keberadaan lembaga pendidikan keagamaan seperti Pondok Pesantren (Ponpes), dan Madrasah di Bumi Begawi Jejama sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, yakni terciptanya mastarakat yang Tangguh Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera.
"Dan untuk mewujudkan terciptanya masyarakat yang agamis tersebut, diperlukan kerjasama dengan semua pihak yang bersentuhan langsung, salah satunya ialah pengurus Pondok Pesantren, dan Madrasah di Kabupaten Tanggamus," kata Dewi Handajani saat sosialisasi bantuan bagi Pondok Pesantren di ruang rapat utama Sekdakab, Rabu (26/2/2020).
Untuk itu Dewi mengapresiasi kegiatan yang berkaitan dengan keragaman salah satunya ialah sosialisasi pemberian bantuan kepada Pondok Pesantren. Dimana jumlah Ponpes di Kabupaten Tanggamus saat ini 51 Ponpes, dan baru 29 Ponpes telah memiliki izin, sedangkan 22 lainnya belum memiliki izin operasional.
"Inilah kesempatan kami Pemda Kabupaten Tanggamus untuk memfasilitasi agar surat izin operasional tersebut dapat lebih cepat dan mudah untuk diterbitkan. Saya meminta agar prosesnya untuk dikawal sehingga dapat selesai dengan cepat," kata dia.
Dewi berharap, pemberian bantuan lebih merata. "Melalui forum inilah saya sampaikan, semuanya mendapatkan perhatian dan kepedulian. Artinya Pemkab Tanggamus menghadirkan kebijakan yang merata dan berkeadilan dan dirasakan oleh semua," tegasnya.
Orang nomor satu di jajaran, Pemkab Tanggamus ini juga menerangkan bahwa, pihaknya ingin semua lapisan dapat merasakan kehadiran Pemkab Tanggamus melalui berbagai kebijakan dan upaya yang dilakukan. Termasuk bantuan bagi Ponpes.
Sementara itu, Kabag Kesmas Setdakab Tanggamus, Arpin mengatakan, sosialisasi pemberian bantuan untuk Pondok Pesantren dan Madrasah ini bertujuan agar semua pemangku kepentingan Ponpes di Tanggamus dapat mengetahui bahwa yang mendapat bantuan adalah yang mempunyai izin operasional dari Kementrian Agama.
Sementara pemkab memberi fasilitasi Ponpes yang belum mempunyai izin untuk dibantu proses pembuatan izin serta persyaratan lainnya, hal ini agar mempermudah pada saat realisasi bantuan.
"Langkahnya kita komunikasi dengan Kemenag, mengisi formulir yang telah disiapkan oleh Kemenag lalu kita himpun untuk memberi kemudahan bagi pimpinan ponpes yang belum punya izin," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024