• Jumat, 29 Maret 2024

Perkara Oknum Polisi Terduga Mesum, Bos CV Ani Catering Datangi Polda Lampung

Rabu, 26 Februari 2020 - 19.20 WIB
281

Kuasa hukum YW, H. Darmanto, SH., MH dalam keterangan persnya di Graha Jurnalis Polda Lampung, Rabu (26/2/2020).

Metro - Guna memastikan perkembangan proses hukum atas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Polisi Polres Lampung Barat, Bos CV Ani Catering berinisial YW (40) mendatangi Paminal Polda Lampung dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Kedatangan kami ke Polda hanya untuk memastikan perkembangannya dan mempertanyakan sudah sejauh mana prosesnya. Selain itu sekaligus mempertanyakan SP2HP," ujar kuasa hukum YW, H. Darmanto, SH., MH dalam keterangan persnya di Graha Jurnalis Polda Lampung, Rabu (26/2/2020).  

Menurut Darmanto, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) seharusnya disampaikan oleh penyidik secara berkala. "Karena SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala," kata dia.

Kini pihaknya hanya dapat menunggu informasi perkembangan lebih lanjut dari Paminal Polda Lampung. "Tadi kami sudah ke paminal Polda Lampung, berdasarkan keterangan dari penyidik Ipda Romi berkas sudah sampai ke meja Waka Polda, dan kami diminta untuk sabar menunggu informasi selanjutnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasca penggrebekan oknum polisi oleh warga di penginapan Wisma Zahra Jl. Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat pada18 Februari 2020, kini menemui babak baru. Bripka AH telah resmi digelandang ke Mapolda Lampung oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal) untuk menjalani proses lebih lanjut. Sementara, pasangannya berinisial DAS (39) yang merupakan istri pemilik CV Ani Catering masih diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengaku proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur.

"Tidak ada masalah, itu hanya sistem saja yang kita terapkan. Itu kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya fikir Itu kan normal ya, tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Kapolres saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (19/2/2020).

Ia mengaku telah menyerahkan proses lanjutan Bripka AH ke Mapolda Lampung. Dirinya menyarankan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Kabid Humas Polda Lampung.

"Semua sudah kita serahkan ke Polda, penyelidikan juga dilaksanakan di Polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita sudah terbuka, nanti silahkan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.

Oknum anggota Polri berinisial Bripka AH tersebut merupakan personel polisi aktif di Polres Lampung Barat, Polda Lampung.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, oknum tersebut diduga selingkuh dengan seorang istri pengusaha pemilik CV Ani Catering berinisial DAS (39).

"Tadi sekitar jam 10 an lah penggrebekan nya di sini. Suaminya juga ikut menggrebek. Tadi sempat ribut-ribut sampai akhirnya polisi datang dan dibawa ke Polres," ungkap A'an (27) warga setempat.

Sementara ketika dikonfirmasi, suami DAS berinisial YW (41) mengaku telah membuntuti keduanya selama 6 bulan terakhir.  "Sudah lama saya ikutin, dan hari ini baru tertangkap basah di penginapan itu. Ini saya laporkan ke Polres dan Provos," kata YW. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->