• Jumat, 19 April 2024

Dinas PMD Lampura Usulkan Pencairan ADD 185 Desa dan DD 26 Desa

Rabu, 26 Februari 2020 - 18.41 WIB
368

Ilustrasi Dana Desa

Lampung Utara - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 185 desa ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Pengajuan 185 desa itu menurut Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampung Utara, Habibie untuk diproses di BPKA guna berlangsungnya pelaksanaan program desa-desa di Kabupaten setempat. 

"Belum semua, dari 232 desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara yang kita ajukan baru 185 karena itu yang sudah mengajukan pencairan ADD-nya," kata Habibie, Rabu (26/2/2020). 

Sementara untuk DD hingga hari ini menurut dia pihaknya belum mengetahui jumlah pasti desa yang sudah menyampaikan usulan untuk pencairan ADD tahun 2019 itu karena semuanya saat ini sudah langsung dari Pemerintahan Desa (Pemdes) yang mengajukan pencairannya ke KPPN. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pihak KPPN Kotabumi telah menyatakan belum ada pengajuan dari Pemkab setempat untuk usulan pencairan DD tahap pertama di tahun 2020.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lampung Utara, Edwar Syahputra menjelaskan pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut bukanlah untuk tahun 2020, tetapi untuk usulan anggaran tahun 2019 lalu yang belum terbayarkan selama 9 bulan di tahun 2019.

"Untuk ADD itu mungkin sudah di atas seratusan yang mengajukan, tapi itu untuk anggaran tahun 2019 dulu, bukan yang tahun 2020 ini," kata Edwar Syahputra.

Lanjutnya, kalau untuk pengajuan DD di tahun 2020 ini sudah ada 26 desa yang menyampaikan usulan pencairannya ke KPPN Kotabumi. Namun menurut Edwar, semua itu masih menunggu adanya kelengkapan dari instansi terkait yang belum dipenuhi jajaran Pemkab setempat ke KPPN. Hal itu menjadi suatu persoalan baru karena ada syarat dan ketentuan yang disampaikan pihak KPPN tapi belum dipelajari oleh instansi terkait (PMD).

"Sudah ada yang mengajukan, jumlahnya sudah ada 26 desa. Tapi ini jug harus ada persyaratan yang harus dilengkapi dari Pemda atau PMD baru bisa diproses pihak KPPN," ujarnya, seraya menuturkan untuk proses DD memang sudah langsung ke kas desa masing-masing dengan rincian 40, 40 dan 20 persen dalam tahap pencairannya di tahun 2020 ini. Tapi semua itu setelah empat dokumen terpenuhi.

"Di antaranya Peraturan Bupati (Perbup) tentang tatacara penglokasikan dan rincian DD, Peraturan Desa mengenai APBDes. Kemudian surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan surat pengantar yang ditandatangi oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, seperti Dinas PMD," jelas Edwar. (*)

Editor :