Tunggakan Parkir RSUDAM, PT.HZL Sudah Bayar Rp680 Juta ke Pemkot
Bandar
Lampung -Terkait polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD, Abdul
Moeloek) yang dikelola pihak ketiga PT
Hanura Putra (PT HZL Indonesia) telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) merupakan hak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Dengan
demikian PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.
Dari
besarnya tunggakan tersebut, pihak dari PT. HZL membayarkan tunggakan sebesar
Rp680 juta.
Sekretaris
Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, mengungkapkan bahwa terkait
permasalahan parkir rumah sakit Abdul Moeloek itu sudah diselesaikan secara
bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Sudah
selesai. BPPRD dengan pihak ketiga sudah sepakat," ungkapnya saat dimintai
keterangan di pemerintah kota setempat, Selasa (25/2/2020).
Dari
sebelumnya pihak HZL meminta keringangan dengan mengajukan 50 persen, dari
besaran tunggakan tersebut. Namun dikatakan Badri, pihaknya hanya memberikan 20
persen.
"Itu
sudah 20 persen disetujuinya. Terkait pelunasannya sudah ke BPPRD,"
ungkapnya.
Dan terkait
dengan pembayaran pajak per Januari 2020, Diakuinya pihak HZL sudah
membayarkannya.
"2020
ini langsung disetokan sama BPPRD, jadi sekarang sudah tidak ada masalah.
Sekarang sedang berjalan," tuturnya.
Menurutnya,
untuk besarannya sendiri perbulannya itu tergantung dari banyaknya kendaraan
yang parkir ditempat tersebut.
"Untuk
besarannya sendiri perbulannya berubah-ubah tergantung yang parkir disitu. Kan
nggak tetap kadang-kadang 2500, 3 ribu dan kadang 4 ribu kendaraan perbulan.
Tergantung banyaknya yang parkir," tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024 -
NasDem Lampung Siapkan Kader Potensial Maju Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024