• Jumat, 19 April 2024

Rumah Sakit Wajib Alokasikan 20 Persen Ruangan Kelas III

Selasa, 25 Februari 2020 - 07.27 WIB
350

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat dimintai keterangan, Senin (24/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mewajibkan rumah sakit yang ada di Provinsi Lampung untuk berstatus Badan Layanan Umum (BLU). RS juga wajib menyediakan 20 persen ruangan untuk pasien kelas III.

Reihana menjelaskan, dengan status BLU, maka rumah sakit tidak hanya mencari keuntungan semata, namun juga memberikan pelayanan yang baik kepada pasien yang membutuhkan pertolongan.

"Status BLU oleh rumah sakit sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan perubahan PP Nomor 74 Tahun 2012,” kata Reihana usai menghadiri acara silaturahmi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Senin (24/2/2020).

Reihana menegaskan, dengan menyandang status BLU, maka pihak rumah sakit harus mengutamakan pelayanan dan bukan mencari keuntungan semata.

Reihana pun mengingatkan agar rumah sakit yang ada di Provinsi Lampung tidak hanya melakukan penambahan ruangan saja serta mementingkan pendapatan semata, namun harus diimbangi dengan pelayanan yang prima.

Baca Juga: Awasi Pelayanan, Dinkes Lampung Minta Rumah Sakit Miliki Badan Layanan HukumBaca Juga: ATR/BPN Lampung Targetkan 240 Ribu Sertifikat Tanah Gratis Tahun 2020

Ia menegaskan, sudah ada aturan jika 20 persen ruangan yang ada di rumah sakit harus digunakan khusus untuk perawatan pasien kelas III.

Reihana berharap, penambahan ruangan yang kini dilakukan sejumlah rumah sakit bisa memenuhi ketentuan ruangan pasien khusus kelas III sebagai penerima bantuan iuran (PBI), yang selama ini selalu mengalami kekurangan.

"Jadi mudah-mudahan dengan penambahan ruangan yang selalu dilakukan, bisa memenuhi kuota PBI yang akan dirawat," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, bisnis rumah sakit di Provinsi Lampung tumbuh subur. Ada penambahan sebanyak 29 rumah sakit selama 8 tahun terakhir, terhitung sejak 2012-2019.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sebanyak 2.813 unit hingga akhir 2018. Jumlah tersebut terdiri atas 2.269 RS umum dan 544 RS khusus. Kementerian Kesehatan juga mencatat, pertumbuhan profit/keuntungan RS swasta lebih agresif dibandingkan rumah sakit milik pemerintah. Rata-rata pertumbuhan profit RS swasta sebesar17,3%, sementara RS milik pemerintah sebesar 7,7%.

Baca Juga: Pelayanan Rumah Sakit Masih Menuai Kritik
Baca Juga: Hati-Hati! Daftar CPNS Tapi Tak Hadir Tes Bisa Kena Sanksi

Untuk jumlah rumah sakit di Provinsi Lampung juga terus meningkat setiap tahunnya. Data Kementerian Kesehatan mencatat pada tahun 2012 hanya ada 48 rumah sakit di Provinsi Lampung, lalu pada tahun 2013 naik 49 rumah sakit dan 2014 bertambah 52 rumah sakit.

Selanjutnya, pada 2015 naik menjadi 60 rumah sakit, 2016 bertambah 62 rumah sakit, 2017 ada 71 rumah sakit, 2018 masih sama 71 rumah sakit dan 2019 hingga bulan Maret sebanyak 77 rumah sakit . Kementerian Kesehatan juga mencatat Provinsi Lampung masuk kedalam 10 besar provinsi paling banyak memiliki rumah sakit.

Ironisnya, peningkatan pertumbuhan rumah sakit tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang maksimal. Hingga kini masih banyak pihak yang mengeluhkan maupun mengkritik pelayanan rumah sakit. Bahkan, masih ditemukan sejumlah pasien BPJS Kesehatan yang diberi pelayanan berbeda dengan pasien umum.

Kasus pelayanan buruk rumah sakit yang terbaru terjadi pada Muhamad Rezki Mediansori (almarhum), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan yang meninggal dunia saat berada di selasar Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Keluarga korban pun sempat marah dan mengamuk, melihat Rizky tidak segera masuk ruang perawatan karena penuh.

Kematian Rezki ramai dan menjadi perbincangan, karena videonya viral di media sosial (Medsos). Terutama saat keluarganya marah dan mengamuk ke petugas medis yang sedang membawa Rezki menyusuri selasar RSUDAM, Bandar Lampung hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin (10/2) sore. Saat itu, Rezki berobat ke RSUDAM menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kelas III.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadrayani mengatakan, selama ini YLKI menerima cukup banyak pengaduan terkait layanan rumah sakit khususnya dari pasien BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Korban Perampokan Dengan Kondisi Mengenaskan


“Kami mendapat banyak pengaduan melalui telepon, sehingga tidak tahu data jelasnya. Namun sepertinya ada yang terkait penuhnya kamar kelas III dan II serta I, sehingga terpaksa pasien BPJS Kesehatan meminta ruang rawat inapnya ke kelas lebih tinggi,” kata Subadrayani.

Ia pun mengimbau kepada pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Lampung agar menindak tegas rumah sakit yang masih memberikan pelayanan buruk kepada pasien BPJS Kesehatan.

“Iya, harus memberikan sanksi sampai dengan pemutusan hubungan kerja sama kepada RS tersebut, jika terjadi pelayanan tidak baik terhadap pasien BPJS. Karena pasien ini kan sudah melaksanakan kewajiban membayar iuran setiap bulan. Kenapa haknya tidak dipenuhi,” tegasnya.(*)

Editor :