• Kamis, 18 April 2024

Pemkab Lampung Utara Belum Ajukan Pencairan Dana Desa ke KPPN

Selasa, 25 Februari 2020 - 11.37 WIB
304

Ilustrasi

Lampung Utara - Minggu keempat Febuari 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum juga mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi. 

Sebagaimana dikatakan, Subur Bahariyanto selaku Kepala KPPN Kotabumi hingga minggu ini belum ada pengajuan untuk pencairan dana desa tahap I tahun 2020 yang disampaikan oleh Pemkab Lampung Utara. 

Menurut dia, pada Desember 2019 lalu KPPN Kotabumi sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing kepala daerah (Lampung Utara, Mesuji, Tuba Barat, Tuba, Way Kanan) terkait penyaluran dana desa 2020 tahap I yang sudah bisa diajukan pencairannya per Januari 2020.

Untuk Kabupaten Lampung Utara, selain melalui surat, pihaknya (KPPN) juga telah menyampaikan secara langsung pemberitahuan tersebut secara lisan kepada pejabat terkait.

"Terkait mekanisme dan persyaratan pencairan sudah pernah saya sampaikan langsung baik kepada pak Plt Bupati, Sekda maupun Ketua Abdesi Lampung Utara. Terakhir bertemu pak Plt Bupati saat acara pisah sambut Kapolres minggu lalu, saya sudah sampaikan lagi,” kata Subur Bahariyanto, Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut dikatakannya, dari lima kabupaten yang berada di lingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi, baru dua kabupaten yang telah mengajukan pencairan dana desa tahap I 2020, kedua kabupaten itu Mesuji dan Tulang Bawang.

"Dari lima kabupaten ini, baru Mesuji dan Tulang Bawang yang sudah mengajukan pencairan. Tiga kabupaten lainnya, Lampung Utara, Way Kanan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat hingga sekarang ini belum ada yang masuk (mengajukan)," ungkapnya.

Untuk Kabupaten Mesuji, dijelaskan Subur, sudah 16 desa yang mengajukan, dengan total dana sebesar Rp5,238 miliar. Sedang Kabupaten Tulang Bawang baru 4 desa dengan totalnya sebesar Rp1,332 miliar.

"Paling lambat awal Maret ini pengajuan dari dua kabupaten tersebut sudah bisa ditransfer ke rekening kas desa masing-masing," ujarnya.

Dijelaskannya pula bahwa terkait perubahan kebijakan dalam penyaluran dana desa, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019, mekanisme penyaluran dana desa 2020 ini semakin mudah. 

Untuk keperluan penyaluran, sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh Pemkab terdiri atas empat dokumen. KPPN harus memastikan menerima dokumen tersebut, antara lain berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penglokasikan dan rincian dana desa, Peraturan Desa mengenai APBDes. Kemudian surat kuasa pemindahbukuan yang ditandatangani oleh kepala daerah dan surat pengantar yang ditandatangi oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Jika keempat dokumen persyaratan tersebut telah dilengkapi, kemudian Prmkab melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk oleh kepala daerah untuk mengajukan pencairan dana desa ke KPPN mengupload persyaratan tersebut ke sistem Online Monitoring SPAN (OM SPAN)  Kemenkeu yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

"Jadi sekarang mana yang sudah lengkap kemudian datanya di upload ke kita lalu diverifikasi di sini (KPPN), jika sudah benar-benar lengkap langsung dananya disalurkan melalui rekening kas desa masing-masing," jelasnya.

Dia juga memaparkan, bahwa perubahan mendasar dalam penyaluran dana desa tahun 2020 ini bertujuan meningkatkan dan mempercepat pembangunan yang dilaksanakan di desa. Dengan berlakunya aturan terbaru itu penyaluran dana desa langsung disalurkan ke rekening kas desa. Pada tahun sebelumnya penyaluran dari kas negara melalui kas umum daerah terlebih dahulu.

"Dengan percepatan penyaluran langsung ke desa diharapkan bisa mempercepat pemanfaatan dana desa oleh masyarakat desa," kata dia.

Kepala KPPN Kotabumi itu juga menjelaskan, selain itu, jumlah penyaluran di tahun 2020 ini diubah skemanya. Jika di tahun sebelumnya menggunakan alokasi 3 tahap dengan proporsi 20, 40, 40, maka di tahun 2020 penyaluran melalui 3 tahap dengan proporsi 40, 40 dan 20.

"Diharapkan dengan penyaluran dana desa tahap pertama ini sebesar 40 persen, realisasi penggunaan dana desa untuk pembangunan desa bisa benar-benar dirasakan segera manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor :