Pelaku Jambret Modus Pepet Motor Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara
Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara saat menunjukan tersangka curat. Foto: ist
Lampung Utara - Tim Opsnal Tekab 308 Satreskrim Polres Utara menangkap residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pada Sabtu (22/2/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto pelaku bernama Genta Farera (33) warga Bernah Kelurahan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara yang merupakan residivis dalam perkara tindak pidana Pasal 365 KUHPidana dan tindak pidana Pasal 363 KUHPidana.
"Pelaku kita tangkap setelah saat berada di kediamannya akan tetapi pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetap dilakukan pengejaran dan penyisiran di sepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku berhasil diamankan," kata AKP Hendrik, Selasa (25/02/2020).
Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung merampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk diproses lebih lanjut," ujarnya. (**)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025









