• Sabtu, 20 April 2024

LHKPN Online, Pejabat Bisa Lapor Harta Dari Rumah

Selasa, 25 Februari 2020 - 11.10 WIB
267

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu - Lampung Eddi Wahyudi saat dimintai keterangan, Selasa (25/2/2020). Foto: Siti/Kupas Tuntas

Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu - Lampung Eddi Wahyudi mengingatkan lagi tentang kewajiban para pejabat Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Namun, jika sebelumnya laporan dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang telah disediakan, untuk sekarang laporan sudah bisa dilakukan secara online dengan mengakses e-LHKPN.

"Laporan secara online ini akan mempermudah pejabat dalam melaporkan harta kekayaan, yang bisa dilakukan dari rumah," ujarnya saat dimintai keterangan usai audiensi dengan Gubernur Arinal diruang rapat Gubernur Lampung, Selasa (25/2/2020).

Eddi berharap, dengan adanya e-LHKPN ini akan mempermudah pejabat serta tidak ada lagi alasan pejabat bermalas-malasan dalam melaporkan harta kekayaan.

“Perubahan ini berdasarkan Keputusan KPK No 7 Tahun 2016 tentang tata cara pengumuman dan pemeriksaan harta penyelenggara negara, yang dulunya manual kini berbasis elektronik,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan keputusan tersebut, dijelaskan Eddi, penyampaian laporan yang semula dilaksanakan setiap dua tahun atau mutasi jabatan, sekarang dilaksanakan secara periodik pertahun. Dengan posisi harta per 31 Desember dan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret. Selain itu, penyampaian LHKPN bukan oleh instansi, tapi oleh pejabat wajib LHKPN.

“Nanti semuanya bisa di akses di website pajak.co.id,” lanjutnya.

Kalaupun pejabat mengalami kesulitan dalam mengisi laporan, bisa melihat panduan yang sudah di unggah oleh kanal Youtube. (*)

Editor :