KPK Bidik Bupati Lampura Agung dengan Pasal TPPU
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara (bupati lampung utara nonaktif).
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemungkinan penyidik KPK akan melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kemungkinan pengembangan TPPU akan dilakukan dengan melihat hasil fakta-fakta persidangan nanti," kata Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).
Saat ini, kata Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan pasal dugaan suap dan gratifikasinya terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Agung bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (24/2/2020).
Agung didakwa telah menerima suap mencapai miliaran rupiah selama menjabat sebagai bupati lampung utara (2015-2019). (*)
Berita Lainnya
-
HMI Badko Sumbagsel Soroti Pemprov Lampung Soal Pergeseran Dana Inpres 2024 Dari Lamteng ke Tanggamus
Jumat, 26 April 2024 -
Telan Anggaran 12 Miliar, Jembatan Siger Milenial Ditarget Rampung Agustus 2024
Jumat, 26 April 2024 -
Puluhan Nasabah KUR di Lamsel Ditipu Calo, BRI Turunkan Tim Guna Investigasi
Jumat, 26 April 2024 -
Korupsi KUR Bank BUMN Rp1.2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Jumat, 26 April 2024