• Sabtu, 27 April 2024

KPK Bidik Bupati Lampura Agung dengan Pasal TPPU

Selasa, 25 Februari 2020 - 16.40 WIB
99

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ist.

Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara (bupati lampung utara nonaktif).

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemungkinan penyidik KPK akan melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kemungkinan pengembangan TPPU akan dilakukan dengan melihat hasil fakta-fakta persidangan nanti," kata Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).

Saat ini, kata Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan pasal dugaan suap dan gratifikasinya terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, Agung bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (24/2/2020). 

Agung didakwa telah menerima suap mencapai miliaran rupiah selama menjabat sebagai bupati lampung utara (2015-2019). (*)