Gerebek Sabung Ayam, Enam Orang 'Disikat' Polisi
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Ini Kuota CPNS dan PPPK di Bandar Lampung yang Disetujui Kemenpan RB
Rabu, 17 April 2024 -
Sempat Langka, Ketersediaan Gas LPG 3 Kilo Berangsur Normal
Rabu, 17 April 2024 -
Perkuat Kementerian Pertanian, Widyaiswara Bapeltan Lampung Kembali Dilantik
Rabu, 17 April 2024 -
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung
Rabu, 17 April 2024
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 April 2024
Ini Kuota CPNS dan PPPK di Bandar Lampung yang Disetujui Kemenpan RB
-
Rabu, 17 April 2024
Sempat Langka, Ketersediaan Gas LPG 3 Kilo Berangsur Normal
-
Rabu, 17 April 2024
Perkuat Kementerian Pertanian, Widyaiswara Bapeltan Lampung Kembali Dilantik
-
Rabu, 17 April 2024
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung