• Rabu, 09 Juli 2025

Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi Jalin Kerjasama dengan LBH Menang Jagad

Selasa, 25 Februari 2020 - 08.50 WIB
397

Jajaran Balai Pemasyarakat (Bapas) Kelas II Kotabumi poto bersama dengan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad. Foto:Sarnubi/Kupas Tuntas

Lampung Utara - Sebagai upaya memberikan kemudahan bagi tahanan yang kurang mampu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Balai Pemasyarakat Kelas II Kotabumi menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Bapas Kelas II Kotabumi dengan LBH Menang Jagad melalui bidang hukum kemasyarakatan atau kelompok masyarakat peduli masyarakat (POKMAS LIMAS) itu berlangsung, Senin (24/02/2020).

Ketua LBH Menang Jagad, Karzuli Ali mengatakan, kerjasama bantuan hukum tersebut terjalin sesuai amanah yang diisyaratkan dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. 

"Termasuk pemberian bantuan hukum kepada tahanan, tujuannya untuk pendampingan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang mendekati bebas," kata Karzuli Ali.

Harapannya, agar mantan narapidana atau napi yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi setelah berada di tengah-tengah masyarakat. 

Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Welly menyatakan pihaknya menyambut baik kerjasama dari LBH Menang Jagad yang membantu menyediakan jasa Advokat atau Bantuan Hukum kepada warga binaan agar kedepan semakin menyadari tentang hukum yang berlaku di NKRI.

"Harapan kita kedepan dengan adanya kerjasama yang dilakukan ini, semakin baik ke depan, terutama terkait pelayanan bantuan hukum kepada tahanan yang kurang mampu," ujarnya.(*)

Editor :