• Jumat, 26 April 2024

Wow, Selama Menjabat Bupati Agung Terima Fee Ratusan Miliar

Senin, 24 Februari 2020 - 13.41 WIB
196

Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Foto: Oscar/Kupas Tuntas

Bandar Lampung - Selama menjabat bupati lampung utara hingga tertangkap tangan oleh KPK, Agung Ilmu Mangkunegara, telah menerima uang ratusan miliar rupiah dari fee proyek pada Dinas PUPR.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020).

Dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Taufiq Ibnugroho, mengatakan, bahwa terdakwa Agung selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan terdakwa Raden Syahril dan Syahbudin (berkas terpisah), telah menerima gratifikasi berupa sejumlah uang mencapai Rp100 miliar lebih.

Baca Juga: Kasus Fee Proyek Lampura, Agung: Ini Baru Permulaan Belum Masuk Pada Intinya

"Selama menjabat sejak 2015 hingga 2019, Agung telah menerima uang fee dari beberapa rekanan Dinas PUPR Lampung Utara mencapai Rp100.236.464.650," jelas Taufiq.

Rinciannya, lanjut Taufiq, pada tahun 2015, Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR melalui Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp18.304.235.900.

Selanjutnya, pada tahun 2016, Agung juga menerima uang dari beberapa rekanan lain dari Dinas PUPR dan sama melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp32.149.926.550.

Baca Juga: Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Sidang Agung Cs

Kemudian di tahun 2017, Agung juga menerima uang dengan jumlah Rp47.298.602.200, tahun 2018 sebesar Rp38.700.000 dann tahun 2019 terdakwa Agung dan Raden Syahril pun menerima uang sebesar Rp2.445.000.000.

"Dari penerimaan uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650. Sebesar Rp97.954.061.150, digunakan untuk kepentingan Agung. Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Agung kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja," beber Taufiq. (*)

Editor :